Baca Juga
Pejabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT Kamis (26/10/2023) malam usai sholat Magrib dan Isya berjamaah melakukan pertemuan dengan warga pengrajin batu bata di Kelurahan Jatibaru Timur.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permodalan serta pemanfaatan teknologi modern dalam produksi batu bata berstandar Nasional.
"Modal usaha dari Bank Subuh selain dianggap haram juga berpotensi mengakibatkan keterpurukan ekonomi bagi keluarga pengrajin batu bata," kata HM.Rum.
Untuk mengatasi sulitnya modal usaha bagi pengrajin batu bata, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menyiapkan solusi melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank syariah.
“Pemkot Bima akan bertindak sebagai penjamin atas pinjaman kredit usaha tersebut, sehingga para pengrajin dapat mengakses modal dengan lebih mudah”, kata HM. Rum.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas produksi batu bata yang dihasilkan oleh para pengrajin di Kelurahan Jatibaru Timur, Pemerintah akan berupaya menyediakan alat produksi berteknologi modern.
Kerja sama dengan berbagai pihak yang kompeten, termasuk perguruan tinggi, akan dijalin untuk menyediakan riset inovatif yang mendukung proses produksi batu bata berstandar nasional. Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi industri pengrajin batu bata di daerah Jatibaru ini.
“Saya harap Jatibaru Timur akan menjadi produsen batu bata berkualitas dan dikenal sentra home industri batu bata yang merupakan pembeda dengan kelurahan lain di Kota Bima. Artinya pemetaan dan clusterisasi industri di setiap kelurahan yang ada di Kota Bima dapat segera terwujud sehingga setiap kelurahan memiliki keunggulan masing-masing," jelas Pj. Walikota yang akrab di sapa Abi Rum ini.
Sementara menjawab persoalan pemasaran hasil produksi batu bata dari para pengrajin, HM. Rum akan memberikan instruksi khusus kepada setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kota Bima untuk mengutamakan penggunaan batu bata hasil produksi dari pengrajin di Kelurahan Jatibaru Timur, dengan catatan kualitas produksi yang dihasilkan memenuhi standar kelayakan bahan bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Bima.
“Tidak boleh menggunakan batu bata lain untuk proyek pembangunan di Kota Bima, selama stok batu bata Kelurahan Jatibaru Timur masih tersedia”, tegas HM. Rum.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kadis Kominfotik, Kabag Kesra, Kabag Prokopim Setda Kota Bima, Kapolsek Asakota, Camat Asakota dan Lurah Jatibaru Timur.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mendukung perkembangan industri batu bata secara berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah serta pemanfaatan teknologi modern untuk meningkatkan kualitas produksi serta intervensi Pemerintah Kota dalam hal strategi pemasaran hasil produksi pengrajin batu bata Kelurahan Jatibaru Timur.
#Anhar Amanan#
0 Komentar