Baca Juga
Wali Kota Bima, HML |
KOTA BIMA, WWW.BEBEK.TOP - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi resmi dicekal atau dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dia dicekal menyusul statusnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
"Nama Wali Kota Bima masuk daftar cekal online kami sejak 24 Agustus kemarin. Namun daftar cekal itu baru kami lihat setelah di cek pada sistem tadi pagi," kata Kepala Imigrasi Kelas III Bima, M Usman dikonfirmasi Wartawan Jumat siang (8/9/2023).
Lamban masuk ke sistem imigrasi Bima karena gangguan jaringan
Usman tidak mengetahui pasti pengajuan cekal online terhadap yang bersangkutan sampai bisa lamban masuk pada sistem imigrasi Bima. Dia menduga karena pengaruh faktor jaringan atau sinyal sebagai salah satu pemicu utama.
"Mungkin gangguan jaringan sehingga cekal online atas nama yang bersangkutan lambat masuk ke sistem kami," duga dia.
Akan lakukan pengawasan lapangan
Usman mengatakan, pencekelan terhadap politisi Golkar ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus hingga enam bulan kedepan. Dalam rentang waktu itu, dia memastikan akan tingkatkan pengawasan lapangan meski yang bersangkutan dicekal menggunakan sistem online.
"Dalam sistem cekal online, setiap orang yang telah masuk daftar cekal akan secara otomatis ditolak sistem saat pembuatan atau perpanjangan pasport," bebernya.
Muhammad Lutfi jadi tersangka korupsi
Sebelumnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Muhammad Lutfi ke Dirjen Imigrasi pusat selama enam bulan. Kemudian akan diperpanjang dalam periode enam bulan berikutnya, jika proses penyidikan kasus yang menjeratnya belum berkahir.
Sebagai informasi, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat menggunakan pasal 12 huruf i tentang pengadaan barang dan jasa.
Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memangil mantan kadis PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, Muhammad Lutfi.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar