Baca Juga
Foto Jalan dan Jembatan Padolo Dua
Seiring berjalannya
proses hukum di KPK, satu per satu dugaan terungkap di permukaan. Antara lain, dugaan
pengalihan anggaran proyek rekolasi banjir sebesar Rp 19 Miliar dari total
anggaran Rp 166 Miliar. Diduga kuat dana sebesar Rp 19 M dialihkan atau
dimanfaatkan untuk proyek Dua Jembatan yang ada di Kota Bima.
Foto Jembatan Gantung Paruga Kota Bima
“Iya benar, untuk
proyek jembatan padolo dua Rp 17 M dan jembatan gantung kelurahan paruga
kecamatan rasana’e barat Rp 2 M. Jadi totalnya Rp 19 M, anggaran sebesar itu
bersumber dari dana relokasi banjir Rp 166 M,” ungkap sumber terpercaya Media
Online www.bebek.top.
Ditanya kapan dan
era kemimpinan siapa proyek dua jembatan itu ditender? Sumber membeberkan
proses tender dilakukan sebelum kepemimpinan H.Muhammad Lutfi, SE. Dugaan
pengalihan anggaran relokasi banjir untuk dua paket proyek dimaksud berlangsung pada awal Tahun 2018 lalu.
“Anggaran Rp 166 M
masuk ke kas daerah Desember 2017 dan diproses awal Tahun 2018 lalu. Artinya, proyek
dua jembatan tersebut ditender dan dikerjakan Tahun 2018 lalu,” beber sumber
yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lantas mana yang
lebih awal dikerjakan, apakah pembangunan rumah relokasi banjir atau proyek Jembatan?
Sumber mengaku yang dikerjakan lebih awal adalah proyek jembatan.
“Kalau proyek dua
jembatan tersebut dikerjakan sekitar Bulan Mei 2018, sementara perumahan
relokasi banjir dikerjakan Desember 2018. Padahal, anggaran Rp 166 M
dialokasikan untuk proyek rumah relokasi banjir,” terang sumber.
Apa dampak dari
dugaan pengalihan anggaran relokasi banjir untuk dua paket proyek tersebut?
Menjawab pertanyaan itu, sumber mengaku dampaknya jelas ada bahkan sudah
diketahui oleh publik.
“Dampaknya ya
terjadi kekurangan jumlah perumahan relokasi, yang kurang ada sekitar 100 unit
perumahan. Pemicunya, anggaran tidak mencukupi karena sudah digunakan untuk
proyek Jembatan padolo 2 dan jembatan gantung paruga,” tandasnya.
Semestinya tegas
sumber, proyek jembatan itu tidak menggunakan anggaran relokasi banjir Rp 166
M. Terlebih tidak ada dalam perencanaan awal, tapi tiba-tiba dialihkan setelah
anggaran relokasi banjir masuk ke kas daerah.
“Harusnya proyek
dua jembatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), bukan dana relokasi banjir.
Misalnya, untuk jembatan padolo dua menggunakan APBD Provinsi NTB,
sementara jembatan gantung adalah ABPD Kota Bima. Alasanya, karena dua jembatan
itu adalah milik Pemprov NTB dan Kota Bima,” tegasnya.
Hingga berita ini
ditulis belum diketahui persis siapa PA, PPK dan PPTK proyek Dua Jembatan
tersebut. Begitupun, kontraktor yang mengerjakan proyek dimaksud.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar