Jakarta, www.bebek.top - Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi telah ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa
hingga gratifikasi. KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap
Muhammad Lutfi selama Enam (6) Bulan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah
tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap
tersangka Muhammad Lutfi.
“Sebagai upaya
memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai
tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan
cegah agar tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan,
Kamis 31 Agustus 2023 dikutip pada sejumlah Media Online Nasional.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, tersangka Muhammad Lutfi
akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Ia menyebut, surat pengajuan
sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.
“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen
Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam
bulan sejak Agustus ini,” tuturnya.(TIM)
0 Komentar