Baca Juga
ILUSTRASI
KOTA BIMA, BEBEK.TOP - Peristiwa yang terjadi antara FR dan FT, kedua orang tua kandung Bayi berumur 7 Bulan belum berakhir. Hingga bahkan berbuntut pada proses hukum, FR secara resmi melaporkan mantan suaminya yakni FT ke Polres Bima Kota.
FR melaporkan dugaan pemerkosaan oleh FT ke Polisi pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat.
Langkah hukum dilakukan setelah mengadukan ke Ketua RT, menindaklanjuti hal itu Ketua RT menyarankan agar FR melaporkan secara resmi ke Polisi.
“Kejadian itu saya laporkan kepada Ketua RT pada tanggal 29/8/2023. Atas saran Ketua RT tersebut, saya melaporkan kasus ini secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pada tanggal 30/8/2023,” ulas FR.
Ia kemudian memastikan bahwa perkara yang telah dilaporkanya itu tidak akan dicabut. FR menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berakhir hingga pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menghukum FR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tekad saya sudah bulat, yakni menuntaskan perkara ini hingga FR dipenjara atas perbuatanya itu. Terkait kasus yang dilaporkan ini, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima,” tutur FR.
“Teman saya datang ke sini untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang telah saya laporkan. Peristiwa pemerkosaan terhadap diri saya oleh FT itu terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023. Dia adalah mantan suami saya dan kami resmi bercerai pada tanggal 12/7/2023. Pun akta cerai tersebut sudah diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Agama (PA) Bima pada hari itu pula,” terang FR.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin membenarkan adanya laporan FR tersebut. Laporan FR tersebut, diakuinuya kini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Kasus yang telah dilaporkan secara resmi oleh FR tersebut sedang ditangani secara serius oleh penyidik setempat. Namun penanganan kasus itu, sampai saat ini maih dalam tahapan penyelidikan. Dalam kasus ini pula, FR dan sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik. Dan keterangan mereka sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tandas Jufrin, Jumat (22/9/2023).
Masih soal kasus itu, Jufrin mengaku bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain telah meminta keterangan kepada pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukanya, Jufrin mengaku bahwa FR telah dilakukan visum pihak medis RSUD Bima. Hanya saja hasil visum tersebut tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan pro justicia.
“Sebelum penanganan kasus ini digelar guna memastikan untuk meningkatkan statusnya ke tahapan penyidikan, tentu saja penyidik akan memanggil pihak terlapor untuk diminintai keteranganya. Selanjutnya akan ada langkah hukum lainya yang wajib dilakukan oleh penyidik. Untuk memastikan apakah penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan, tentu saja aan ditentukan melalui gelar perkara. Soal seperti apa perkembangan penanganan kasus ini, Insya Allah akan kami jelaskan kembali kepada Awak Media,” pungkas Jufrin.(Anhar Amanan)
0 Komentar