BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Jaksa Sarankan Polisi Lengkapi Berkas Kasus KDRT, Tersangka Diduga Sudah Dibebaskan

Baca Juga

KARIKATUR


BIMA,BEBEK.TOP – Penanganan hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor Dedi, Warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima sudah mengalami perkembangan. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima sudah menetapkan tersangka sekaligus menahan terduga pelaku KDRT terhadap PNS tersebut, Jum,at (21/07/2023) lalu.

Bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, hanya saja Jaksa menyarankan kepada Penyidik  untuk melengkapi berkas tersebut. Celakanya, ditengah proses melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa tersiar kabar miring, tersangka diduga kuat sudah dibebaskan dari penahanan Polres Bima, benarkah?

Informais yang diperoleh media online ini menyebutkan, tersangka kasus KDRT dimaksud telah dibebaskan beberapa hari lalu. Namun belum diketahui secara jelas apakah kasus tersebut telah di SP3 kan atau hanya bersifat penangguhan penahanan.

“Iya. Tersangka sudah dibebaskan padahal berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi dikembalikan karena ada yang kurang,” ungkap sumber terpercaya media online bebek top.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, SH. yang dikonfirmasi Minggu (17/09/2023), jika memang berkasnya sudah dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan lalu kemudian dikembalikan lagi berarti ada yang harus dilengkapi.

“Pada prinsipnya kami di Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas kembali oleh penyidik, dengan catatan berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas Oktaviandi Via Hand Phone (HP).

Kasi yang dikenal akrab dengan berbagai kalangan termasuk Wartawan tersebut menegaskan, terkait tersangka yang sudah dibebaskan atau tidak sesungguhnya bukan ranahnya kejaksaan.

“Jadi silahkan konfirmasi ke Penyidik. Kalau masalah berkas yang sudah dilimpahkan dan terkait tuntutan, itu bisa saya jawab,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH yang hendak dikonfirmasi oleh Media online ini melalui Handphone pada Minggu (17/09/2023) terkait hal ini belum berhasil dihubungi. Namun wartawan sudah meninggalkan pesan Whatsapp.

  

Penulis : Anhar Amanan

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar