Baca Juga
KARIKATUR |
Bahkan
berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, hanya saja
Jaksa menyarankan kepada Penyidik untuk
melengkapi berkas tersebut. Celakanya, ditengah proses melengkapi berkas sesuai
petunjuk Jaksa tersiar kabar miring, tersangka diduga kuat sudah dibebaskan dari penahanan
Polres Bima, benarkah?
Informais
yang diperoleh media online ini menyebutkan, tersangka kasus KDRT dimaksud
telah dibebaskan beberapa hari lalu. Namun belum diketahui secara jelas apakah
kasus tersebut telah di SP3 kan atau hanya bersifat penangguhan penahanan.
“Iya. Tersangka sudah
dibebaskan padahal berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tapi dikembalikan
karena ada yang kurang,” ungkap sumber terpercaya media online bebek top.
Hal
ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, SH. yang
dikonfirmasi Minggu (17/09/2023), jika memang berkasnya sudah dilimpahkan oleh
Penyidik ke Kejaksaan lalu kemudian dikembalikan lagi berarti ada yang harus
dilengkapi.
“Pada
prinsipnya kami di Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas kembali oleh penyidik, dengan
catatan berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas
Oktaviandi Via Hand Phone (HP).
Kasi
yang dikenal akrab dengan berbagai kalangan termasuk Wartawan tersebut
menegaskan, terkait tersangka yang sudah dibebaskan atau tidak sesungguhnya
bukan ranahnya kejaksaan.
“Jadi
silahkan konfirmasi ke Penyidik. Kalau masalah berkas yang sudah dilimpahkan
dan terkait tuntutan, itu bisa saya jawab,” tegasnya.
Sementara
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH yang hendak dikonfirmasi oleh Media
online ini melalui Handphone pada Minggu (17/09/2023) terkait hal ini belum
berhasil dihubungi. Namun wartawan sudah meninggalkan pesan Whatsapp.
Penulis : Anhar Amanan
0 Komentar