Baca Juga
Foto Terduga Pelaku (Duduk) - Tim Puma II Polres Bima Kota (Berdiri)
KOTA BIMA, BEBEK.TOP - Ada – ada saja modus yang dilakukan
pelaku kejahatan untuk mendapatkan Uang, seperti halnya yang terjadi di Kota
Bima. Sesama jenis menjalin hubungan secara online tanpa bertatap muka langsung
(bertemu) di dunia nyata.
Informasi
yang diperoleh Media Online ini di Polres Bima Kota menyebutkan selama hubungan
online (chatting via Handphone) berlangsung, pelaku menjalani peran sebagai perempuan alias
berpura-pura menjadi perempuan.
Hubungan
online keduanya semakin dekat, hingga pelaku dan korban saling mengirim video
vulgar. Praktis, pelaku berjenis kelamin pria diduga memeras korban, modal pelaku yakni Video Vulgar korban.
Masih
berdasarkan infosmasi media online ini, terduga pelaku inisial KI (31 Tahun), sementara
korban inisial MS (20 Tahun). Baik terduga pelaku maupun korban diketahui
merupakan Warga Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kejadian
tersebut bermula saat terduga pelaku dengan korban berkenalan via Handphone
(HP). Setelah perkenalan itu, KI dan MS intens komunikasi (chatting) via HP,
hubungan keduanya pun semakin dekat.
Tidak hanya
chatting yang dilakukan oleh KI dan MS
selama hubungan online berlangsung, tapi lebih dari itu. Terduga pelaku dan
korban bahkan saling mengirim Video Vulgar. Celakanya, video vulgar tersebut
dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk memeras uang korban.
KI meminta
sejumlah uang kepada MS, jika tidak dipenuhi terduga pelaku mengancam akan
menyebarkan video vulgar korban.
Awalnya, terduga
pelaku meminta korban transfer uang Rp.500 ribu, tapi tidak dituruti. Sehingga
terduga pelaku menyebarkan video vulgar korban. Takut videonya tersebar lagi,
korban akhirnya menuruti permintaan terduga pelaku, sejumlah uang pun
ditransfer.
Tak tahan
lantaran terus diperas, korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota. Menindaklanjuti laporan
tersebut, Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim
Aiptu Hero Suharjo berhasil menangkap KI.
Terduga
pelaku ditangkap Tim Puma II Senin Malam (18/09/2023) di salah satu anjungan tarik tunai (ATM),
Lingkungan Ranggo Kota Bima.
Dari tangan
pelaku diamankan barang bukti uang Rp 2 juta dan handphone. Saat ini, pelaku
telah ditahan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (Anhar Amanan)
0 Komentar