Baca Juga
"PJ memiliki 4 kewenangan kecuali menurut Undang-undang nanti tolong di pelajari, salah satu diantaranya adalah tidak boleh membuat program yang strategis yang berbeda dengan pejabat yang lama, kecuali atas izin Mendagri," ujarnya saat Pelantikan PJ Wali Kota Bima di Hotel Lombok Raya, Mataram. Selasa, 26 September 2023.
H.Lalu Gita berpesan, selain memperhatikan tugas dan wewenang, juga tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya, terutama terkait dengan program yang harus dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya berpesan kepada penjabat yang baru saja dilantik untuk tetap membangun komunikasi yang baik dengan pejabat sebelumnya," pesan H.Lalu.
Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi percaya bahwa Penjabat kepala daerah yang dilantik hari ini mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden Republik Indonesia.
"Karena itu, saya meminta mereka yang diberi kepercayaan agar mampu berkomitmen dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin," ujar Pj. Gubernur NTB.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT resmi di Lantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. H. Lalu Gita Ariadi, MSi.
Pelantikan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3949 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hadir pada acara pelantikan antara lain Pj. Gubernur NTB, Penjabat Wali Kota Bima, mantan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan mantan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH periode 2018-2023, FKPD Pemerintah Provinsi NTB dan seluruh kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. (Anhar Amanan)
0 Komentar