Baca Juga
BIMA, BEBEK.TOP - Minggu, 17 September 2023 merupakan momen yang bermakna sekaligus bersejarah bagi Masyarakat Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima. Sebanyak 15 Mahasiswa yang memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui aksi demonstrasi mengakhiri masa hukuman setelah dijatuhi vonis 3 Bulan 20 Hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Bebasnya 15 Mahasiswa yang tergabung dalam FPR-DS itu pun mendapat reaksi positif masyarakat Donggo Soromandi. Bentuknya, yakni melakukan penjemputan terhadap 15 Mahasiswa tersebut di depan Rutan Kelas II B Bima, Minggu (17/09/2023) sekitar pukul 09:15 Wita.
“Mereka
dijemput di rutan, setelah itu konvoi mulai dari Rutan Kota Bima, kemudian di
Desa Mpili Dusung Kamunti, Desa O’o, Doridungga, Bajo, Punti dan kembali ke
Desa Bajo,” kata Guntur Mutlak, kakak kandung Gunawan Mutlak.
Selain itu, juga menggelar do’a syukuran atas bebasnya 15 mahasiswa tersebut. Masyarakat dan 15 mahasiswa tersebut memotong Kambing sebagai penghargaan sekaligus rasa syukur atas berakhirnya masa hukuman belasan mahasiswa tersebut.
“Kami
juga mengadakan do’a syukuran di Desa Bajo, ini merupakan penghargaan sekaligus
bentuk kesyukuran kami,” ucap Guntur pada media online www.bebek.top.
Pada
kesempatan ini juga, Guntur menyampaikan, sesungguhnya ada pelajaran penting
dan juga hikmah dibalik peristiwa hingga menjebloskan 15 mahasiswa yang
melakukan aksi demomntrasi sekaligus blokade jalan.
“Pelajaran
dan hikmahnya diantaranya kita bisa membedakan mana yang benar-benar berjuang,
siapa saja yang memiliki jiwa solidaritas dan hikmah lain. Tentunya pelajaran positif
yang dirasakan langsung oleh adik-adik
kita saat berada di dalam penjara,” terangnya.
Selama
proses hukum berjalan, 15 mahasiswa tersebut didampingi oleh PH yakni Bilqis,
SH dan Israil, SH dan sejumlah kalangan baik yang ada di Donggo Soromandi
maupun diluar Dua Kecamatan tersebut.
Penulis : Anhar Amanan
0 Komentar