Baca Juga
![]() |
Foto Terlapor Dugaan Penyerobotan Hak Milik Tanah, Pengancaman Disertai Pembunuhan |
Kini tersangka KDRT tersebut (Dedi) kembali
dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyerobotan hak milik tanah, pengancaman yang
disertai pembunuhan.
Dedi dilaporkan oleh pemilik tanah yakni Andang
Munawar ke SPKT Polres Bima pada Selasa 01 Agustus 2023 sekitar 14 ; 30 Wita.
Nomor Laporan Pengaduan : P/487/VIII/2023/SPKT/Res Bima/NTB. Atas kejadian itu,
pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.400.000.000.
“Saya lapor saudara Dedi ke Polisi atas dugaan
penyerobotan hak milik saya berupa tanah,” kata Pelapor yakni Andang Munawar pada Media Online
www.bebek.top Selasa (01/08/2023).
Andang Munawar mengaku dugaan penyerobotan hak milik
oleh terlapor, Dedi terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023 ini. Saat itu,
terlapor mengklaim bahwa tanah seluas 1,75 Hektar lebih yang berlokasi di So
Kawi Dusun Sarita Desa Punti merupakan orang tua nya.
“Faktanya tanah itu adalah milik saya bukan milik
orang tuanya saudara Dedi. Saya memiliki bukti berupa sertifikat kepemilikan
dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), artinya tanah seluas 1,75 Hektar lebih
tersebut milik saya secara sah,” tegasnya.
Disamping dugaan penyerobotan hak milik, pelapor juga
membeberkan dugaan lain yakni pengancaman disertai pembunuhan. Terlapor diduga
mengancam pelapor dengan kalimat yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
“Dia (Dedi) juga mengancam akan membunuh saya dan itu
pun saya masukan dalam laporan pengaduan di Polisi,” pungkasnya sembari berharap
agar terlapor diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
---Anhar
Donggo Sila---
0 Komentar