BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tersangka KDRT Dedi Kembali Tersangkut Hukum, Kini Dugaan Penyerobotan Hak Milik Tanah, Pengancaman Disertai Pembunuhan

Baca Juga

 

Foto Terlapor Dugaan  Penyerobotan Hak Milik Tanah, Pengancaman Disertai Pembunuhan


Bima, www.bebek.top - Dedi (40 Tahun), Warga Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima kembali tersangkut proses hukum. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam Penjara Polres Bima hingga saat ini belum berakhir.


Kini tersangka KDRT tersebut (Dedi) kembali dilaporkan ke Polisi atas dugaan penyerobotan hak milik tanah, pengancaman yang disertai pembunuhan.


Dedi dilaporkan oleh pemilik tanah yakni Andang Munawar ke SPKT Polres Bima pada Selasa 01 Agustus 2023 sekitar 14 ; 30 Wita. Nomor Laporan Pengaduan : P/487/VIII/2023/SPKT/Res Bima/NTB. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.400.000.000.


“Saya lapor saudara Dedi ke Polisi atas dugaan penyerobotan hak milik saya berupa tanah,” kata  Pelapor yakni Andang Munawar pada Media Online www.bebek.top  Selasa (01/08/2023).



Andang Munawar mengaku dugaan penyerobotan hak milik oleh terlapor, Dedi terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023 ini. Saat itu, terlapor mengklaim bahwa tanah seluas 1,75 Hektar lebih yang berlokasi di So Kawi Dusun Sarita Desa Punti merupakan orang tua nya.


“Faktanya tanah itu adalah milik saya bukan milik orang tuanya saudara Dedi. Saya memiliki bukti berupa sertifikat kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), artinya tanah seluas 1,75 Hektar lebih tersebut milik saya secara sah,” tegasnya.


Disamping dugaan penyerobotan hak milik, pelapor juga membeberkan dugaan lain yakni pengancaman disertai pembunuhan. Terlapor diduga mengancam pelapor dengan kalimat yang mengarah pada dugaan pembunuhan.


“Dia (Dedi) juga mengancam akan membunuh saya dan itu pun saya masukan dalam laporan pengaduan di Polisi,” pungkasnya sembari berharap agar terlapor diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.   

  

---Anhar Donggo Sila---  

 

 

Posting Komentar

0 Komentar