Baca Juga
Upaya nyata yang dilakukan yakni melakukan giat sosialisasi sekaligus himbauan terhadap masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Giat dalam kaitan itu gencar (terus menerus) dilakukan dan bahkan sudah dilaksanakan dibeberapa RT/RW kelurahan melayu.
“Sosialisasi sudah kami lakukan dibeberapa RT/RW, selain menghimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, giat seperti ini juga sebagai langkah pencegahan peredaran gelap narkoba di kelurahan yang dijadikan kampung bebas narkoba,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tamrin S,Sos.
Putra Kelahiran Donggo itu menyebut giat oleh anggota sat resnarkoba dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba sudah dilakukan di RT 15 RW 006 dan RT 13 RW 04.
“Senin ini (21/08/2023), giat dilaksanakan di RT 007 RW 003, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga pertengahan Bulan September 2023 mendatang,” sebutnya.
Menurutnya, giat seperti ini merupakan upaya nyata Sat resnarkoba mengimplementasikan instruksi Kapolri tentang pembentukan kampung bebas narkoba.
“untuk diketahui oleh masyarakat, upaya menjadikan Melayu sebagai Kampung Bebas Narkoba bukan saja tugas Aparat Penegak Hukum. Melainkan tanggungjawab bersama semua elemen masyarakat yang ada,” tegasnya.
adi dukungan dan kerjasama semua elemen masyarakat yang ada sangat diharapkan, baik saat kegiatan sosialisasi maupun kerjasama dalam bentuk lain. Seperti berbagi informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Melayu.
“Alhamdulillah tidak ada hambatan atau kendala selama giat berlangsung, warga masyarakat justeru sangat berterimakasih atas niat baik institusi kepolisian untuk menjadikan Melayu Kampun Bebas Narkoba,” terangnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar