Baca Juga
Meski sudah terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Namun PT Pupuk Indonesia (PI) sebagai Produsen Pupuk belum mengambil sikap. Begitupun dengan KP3 Kabupaten Bima terkesan belum mengambil tindakan terkait perbuatan oknum distributor yang sudah terbukti bersalah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Faktanya, distributor Pupuk, H.Ibrahim belum diberikan sanksi baik secara administratif maupun pencabutan ijin. Kuat dugaan ada yang melindungi Direktur CV. Rahmawati tersebut, benarkah?
Disatu sisi mantan Narapidana (Napi) itu informasinya belum diberikan sanksi oleh PT.
Pupuk Indonesia karena belum ada rekomendasi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KP3). Sebab, rekomendasi dari KP3 menjadi dasar bagi PT. Pupuk
Indonesia untuk bertindak dalam memberikan sanksi kepada Distributor pupuk
tersebut.
Namun disisi lain, PT Pupuk Indonesia sudah sering
kali mengeluarkan pernyataan tegas untuk memberikan sanksi administratif hingga
pencabutan izin distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan
penyelewengan pupuk bersubsidi. Seperti penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga
Eceran Tertinggi (HET), penjualan pupuk sistem paket (Subsidi-non Subsidi) dan
termasuk penyelewengan pupun bersubsidi. Penegasan dalam kaitan itu
disampaikan dibeberapa Daerah, bahkan sudah ada Distributor dan Pengecer yang
diberi sanksi administrasi hingga pencabutan ijin.
Lantas bagaimana dengan Distributor pupuk H.Ibrahim
yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 Bulan Penjara oleh Majelis
Hakim PN Raba Bima atas kasus penyelewengan pupuk. Apakah juga akan diberikan
sanksi seperti distributor atau pengecer nakal di Daerah lain sesuai aturan
yang telah ditentukan ataukah justeru
sebaliknya?
Distributor pupuk, H.Ibrahim terbukti bersalah,
sehingga Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman selama 4 Bulan
Penjara. Hukuman 4 Bulan kurungan
penjara terhadap H.Ibrahim diputuskan pada sidang putusan Jum,at 23 Juni 2023
lalu.
Terpidana terbukti bersalah
melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1962 tentang pengadaan dan
penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Untuk diketahui publik, tanggung jawab Pupuk Indonesia
dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai
dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini
III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini
IV). Setelah itu, kios resmi akan menyalurkan kepada petani yang berhak
berdasarkan data dalam e-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.
Adapun pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan
pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak
hukum. Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi
binaannya.
0 Komentar