BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Distributor H.Ibrahim Terbukti Bersalah, PT Pupuk Indonesia Belum Berikan Sanksi, KP3...?

Baca Juga

 Oleh : Anhar Donggo Sila


Meski sudah terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Namun  PT Pupuk Indonesia (PI) sebagai Produsen Pupuk belum mengambil sikap. Begitupun dengan KP3 Kabupaten Bima terkesan belum mengambil tindakan terkait perbuatan oknum distributor yang sudah terbukti bersalah oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Faktanya, distributor Pupuk, H.Ibrahim belum diberikan sanksi baik secara administratif maupun pencabutan ijin.  Kuat dugaan ada yang melindungi Direktur CV. Rahmawati tersebut, benarkah?

 

ILUSTRASI

Disatu sisi mantan Narapidana (Napi) itu informasinya belum diberikan sanksi oleh PT. Pupuk Indonesia karena belum ada rekomendasi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Sebab, rekomendasi dari KP3 menjadi dasar bagi PT. Pupuk Indonesia untuk bertindak dalam memberikan sanksi kepada Distributor pupuk tersebut.

 

Namun disisi lain, PT Pupuk Indonesia sudah sering kali mengeluarkan pernyataan tegas untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi. Seperti penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan pupuk sistem paket (Subsidi-non Subsidi) dan termasuk penyelewengan pupun bersubsidi.  Penegasan dalam kaitan itu disampaikan dibeberapa Daerah, bahkan sudah ada Distributor dan Pengecer yang diberi sanksi administrasi hingga pencabutan ijin.

 

Lantas bagaimana dengan Distributor pupuk H.Ibrahim yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Raba Bima atas kasus penyelewengan pupuk. Apakah juga akan diberikan sanksi seperti distributor atau pengecer nakal di Daerah lain sesuai aturan yang telah ditentukan ataukah justeru sebaliknya?      

Distributor pupuk, H.Ibrahim terbukti bersalah, sehingga Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman selama 4 Bulan Penjara. Hukuman  4 Bulan kurungan penjara terhadap H.Ibrahim diputuskan pada sidang putusan Jum,at 23 Juni 2023 lalu. 

Terpidana terbukti bersalah  melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1962 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.

 

Untuk diketahui publik, tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV). Setelah itu, kios resmi akan menyalurkan kepada petani yang berhak berdasarkan data dalam e-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat.

 

Adapun pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. Distributor juga wajib mengawasi proses penyaluran pada kios-kios resmi binaannya.


Posting Komentar

0 Komentar