Baca Juga
Foto Penangkapan Bandar Narkoba, Rudi dan Bandar Narkoba, Gembel
Tanah Mbojo (Bima) sepertinya sedang tidak baik-baik
saja, betapa tidak meski pengecer,
Pengedar dan bandar besar sudah ditangkap hingga dijebloskan ke dalam Penjara.
Namun bisnis narkoba terus berlanjut, wilayah peredaranya bukan disatu atau dua
lingkungan saja, melainkan sudah tersebar dilokasi lain. Siapa sebenarnya
pengendali bisnis tersebut?
Hukuman penjara bagi para pelaku tergolong berat,
dari 5 Tahun, Belasan Tahun, 20 tahun kurungan penjara. Bahkan ada yang divonis
hukuman seumur hidup. Begitupun dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita,
ada yang Puluhan Gram, 1 Ons dan ada pula yang mencapai 1 Kg.
Sejumlah nama pengedar dan bandar narkoba yang
ditangkap dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Antara lain,
Rudi Santoso dengan BB Narkoba jenis Sabu-Sabu 1 Kg, Bang Jago, Gembel dan lain
sebagainya.
Bandar Narkoba berskala besar, Rudi Santoso divonis
oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat
(NTB), seumur hidup. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 18
tahun penjara.
Rudi ditangkap di salah satu kos di Lingkungan
Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, NTB, pada Juli
2018. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan sabu seberat 1 kg. Sabu tersebut sudah dibagi dalam 13 paket siap edar.
Jika
Rudi Santoso pemilik Sabu 1 Kg divonis seumur hidup,lain halnya bandar besar
yakni Gembel hanya dijatuhi hukuman 20
Tahun Penjara oleh Majelis Hakim. Padahal barang bukti (BB) ASN Dishub (Gembel)
sama dengan Rudi santoso yakni 1 Kg. Bedanya Rudi Santoso divonis oleh Majelis
Hakim PN Raba Bima pada Tahun 2019 Lalu, sedangkan Gembel divonis Tahun 2023
ini.
Sementara Bandar, Bang Jago dijatuhi hukuman selama
14 tahun penjara, yang bersangkutan bukan ditahan di Bima melainkan dipindahkan
ke Nusa Kambangan.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polisi terus
dilakukan, setiap Tahun Polres Bima dan Polres Bima Kota berhasil mengungkap
Puluhan Kasus narkoba yang tersebar disejumlah lokasi. Para pelaku menikmati
hidup dibalik jeruji besi dengan hukuman yang berbeda, sementara barang bukti
yang disita dimusnahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Atas keberhasilan APH dalam mengungkap kasus narkoba
tentunya mendapat apresiasi dan penghargaan. Terlebih pengungkapan dalam skala
besar.
Kendati demikian, bukan berarti bisnis narkoba
berkurang tapi justeru semakin bertambah, tersebar disejumlah titik dengan
pelaku yang berbeda, bisa dibilang pemain baru menggantikan pemain lama. Tetapi
sebagian pun masih ada pemain lama, tentunya dengan pola dan gaya yang berbeda
dengan sebelumnya.
Jika para pelaku yang menjalankan bisnis Narkoba
sudah ditangkap dan dijeblokskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Begitupun dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu
telah dimusnahkan. Pertanyaan selanjutnya, siapa dan darimana barang tersebut
didatangkan?
Pertanyaan lain, benarkah ada persaingan dalam bisnis
barang ilegal tersebut, maksudnya persaingan antara bandar yang satu dengan
bandar lainya. Terlepas dari benar atau tidaknya hal itu, saya sebagai penulis
sangat yakin itu bukan menjadi hambatan atau halangan bagi Aparat Penegak Hukum
(Polisi, Jaksa dan PN) dalam menjalankan tugas memberantas kasus narkoba. (Sumber
Tulisan : Aparat Penegak Hukum (APH) dan catatan Media Online www.bebek.top
serta pemberitaan disejumlah Media Online).
0 Komentar