BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Pengedar & Bandar Besar Ditangkap, Bisnis Narkoba Terus Berlanjut, Siapa Pengendali?

Baca Juga

Foto Penangkapan Bandar Narkoba, Rudi dan Bandar Narkoba, Gembel

Tanah Mbojo (Bima) sepertinya sedang tidak baik-baik saja, betapa tidak  meski pengecer, Pengedar dan bandar besar sudah ditangkap hingga dijebloskan ke dalam Penjara. Namun bisnis narkoba terus berlanjut, wilayah peredaranya bukan disatu atau dua lingkungan saja, melainkan sudah tersebar dilokasi lain. Siapa sebenarnya pengendali bisnis tersebut?


Hukuman penjara bagi para pelaku tergolong berat, dari 5 Tahun, Belasan Tahun, 20 tahun kurungan penjara. Bahkan ada yang divonis hukuman seumur hidup. Begitupun dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, ada yang Puluhan Gram, 1 Ons dan ada pula yang mencapai 1 Kg.

Sejumlah nama pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Antara lain, Rudi Santoso dengan BB Narkoba jenis Sabu-Sabu 1 Kg, Bang Jago, Gembel dan lain sebagainya.

Bandar Narkoba berskala besar, Rudi Santoso divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), seumur hidup. Hukuman itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Rudi ditangkap di salah satu kos di Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat, Bima, NTB, pada Juli 2018. Dari tangan Rudi, polisi mengamankan sabu seberat 1 kg. Sabu tersebut sudah dibagi dalam 13 paket siap edar.

Jika Rudi Santoso pemilik Sabu 1 Kg divonis seumur hidup,lain halnya bandar besar yakni Gembel hanya  dijatuhi hukuman 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim. Padahal barang bukti (BB) ASN Dishub (Gembel) sama dengan Rudi santoso yakni 1 Kg. Bedanya Rudi Santoso divonis oleh Majelis Hakim PN Raba Bima pada Tahun 2019 Lalu, sedangkan Gembel divonis Tahun 2023 ini. 

Sementara Bandar, Bang Jago dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara, yang bersangkutan bukan ditahan di Bima melainkan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Pengungkapan kasus narkoba oleh Polisi terus dilakukan, setiap Tahun Polres Bima dan Polres Bima Kota berhasil mengungkap Puluhan Kasus narkoba yang tersebar disejumlah lokasi. Para pelaku menikmati hidup dibalik jeruji besi dengan hukuman yang berbeda, sementara barang bukti yang disita dimusnahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Atas keberhasilan APH dalam mengungkap kasus narkoba tentunya mendapat apresiasi dan penghargaan. Terlebih pengungkapan dalam skala besar.

Kendati demikian, bukan berarti bisnis narkoba berkurang tapi justeru semakin bertambah, tersebar disejumlah titik dengan pelaku yang berbeda, bisa dibilang pemain baru menggantikan pemain lama. Tetapi sebagian pun masih ada pemain lama, tentunya dengan pola dan gaya yang berbeda dengan sebelumnya.

Jika para pelaku yang menjalankan bisnis Narkoba sudah ditangkap dan dijeblokskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitupun dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu telah dimusnahkan. Pertanyaan selanjutnya, siapa dan darimana barang tersebut didatangkan?

Pertanyaan lain, benarkah ada persaingan dalam bisnis barang ilegal tersebut, maksudnya persaingan antara bandar yang satu dengan bandar lainya. Terlepas dari benar atau tidaknya hal itu, saya sebagai penulis sangat yakin itu bukan menjadi hambatan atau halangan bagi Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan PN) dalam menjalankan tugas memberantas kasus narkoba. (Sumber Tulisan : Aparat Penegak Hukum (APH) dan catatan Media Online www.bebek.top serta pemberitaan disejumlah Media Online). 
 

Posting Komentar

0 Komentar