Baca Juga
Dedi Irawan, SH, MH
Kota Bima,
www.bebek.top - Beberapa hari terakhir
ini, publik dihebohkan dengan informasi terkait Surat Pemanggilan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bima,
Muhammad Amin. KPK memanggil M.Amin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana
korupsi dan gratifikasi pengadaan Barang dan Jasa dilingkup Pemkot Bima.
Beredarnya informasi terkait surat pemanggilan KPK bukan hanya terhadap eks
kadis PUPR, tapi juga Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi, SE. Bedanya, M.Amin
informasinya dipanggil sebagai saksi, sementara HM.Lutfi ditetapkan sebagai
tersangka. Tentang apa dan bagaimana kejelasan
terkait informasi yang sudah beredar luas tersebut, hingga saat ini belum bisa
dipastikan.
Meski demikian pemkot bima tetap menanggapi informasi yang sudah beredar
luas tersebut. Bahkan, Kabag Hukum Setda
Kota Bima, Dedi Irawan,SH,MH melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik Kota Bima dengan tegas menyatakan, terkait informasi penetapan Wali
Kota Bima,HM.Lutfi sebagai tersangka sesungguhnya masih menunggu informasi dan
rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status
tersangka kepada yang bersangkutan.
Demikian halnya tentang legal atau tidaknya surat panggilan KPK RI yang
beredar luas di berbagai platform media sosial. Dedi Irawan menjelaskan bahwa
domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima
tetapi kewenangan KPK.
Namun pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan
transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi RI.
Dedi Irawan kembali menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang
terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.
Dedi Irawan menyampaikan, Pemkot Bima sangat menjunjung prinsip
undang-undang perlindungan saksi dan korban. Sehingga belum dapat memberikan
keterangan terkait para pihak di lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah
dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tetap
tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas,
transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar