BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Pemkot Bima Tanggapi Surat KPK RI, Termasuk Terkait Penetapan Wali Kota Sebagai Tersangka

Baca Juga

Dedi Irawan, SH, MH

Kota
Bima, www.bebek.top - Beberapa hari terakhir ini, publik dihebohkan dengan informasi terkait Surat Pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bima, Muhammad Amin. KPK memanggil M.Amin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan Barang dan Jasa dilingkup Pemkot Bima.

Beredarnya informasi terkait surat pemanggilan KPK bukan hanya terhadap eks kadis PUPR, tapi juga Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi, SE. Bedanya, M.Amin informasinya dipanggil sebagai saksi, sementara HM.Lutfi ditetapkan sebagai tersangka. Tentang  apa dan bagaimana kejelasan terkait informasi yang sudah beredar luas tersebut, hingga saat ini belum bisa dipastikan.   

Meski demikian pemkot bima tetap menanggapi informasi yang sudah beredar luas tersebut. Bahkan,  Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan,SH,MH melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima dengan tegas menyatakan, terkait informasi penetapan Wali Kota Bima,HM.Lutfi sebagai tersangka sesungguhnya masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.

Demikian halnya tentang legal atau tidaknya surat panggilan KPK RI yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Dedi Irawan menjelaskan bahwa domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima tetapi kewenangan KPK.

Namun pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Dedi Irawan kembali menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.

Dedi Irawan menyampaikan, Pemkot Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban. Sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah

 

---Anhar Donggo Sila---

 

Posting Komentar

0 Komentar