Baca Juga
Kota Bima, bebek.top - Narkotika jenis Sabu seberat 1 kilogram lebih, hasil ungkap Polres Bima Kota dari bandar besar MI alias Gembel yang telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dimusnahkan.
![]() |
Foto Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabbu Seberat 1 Kg Milik Bandar Besar, Gembel |
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti
sabu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,
Kapolres Bima AKBP Hariyanto, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto dan
sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Selain barang bukti sabu 1 kilogram
lebih, Kejari Bima juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana lain,
seperti Senjata Api rakitan, Senjata tajam berupa panah dan busur serta
lainnya.
Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidin pada
sambutannya, pemusnahan barang bukti ini, utamanya pemusnahan barang bukti
narkotika jenis sabu atas nama pelaku MI alais GM yang telah berkekuatan hukum
tetap dengan hukuman penjara 20 tahun.
Hal ini kata Kajari, sebagai bukti
sekaligus warning, bahwa aparatur hukum tidak main-main dan selalu serius
menindak tegas terikat masalah jual edar narkotika serta tindak pidana lainnya.
Prosesi pemusnahan dilanjutkan dengan
pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender serta pemusnahan barang
bukti lainya dengan cara di potong dan dibakar.
---Anhar Donggo
Sila---
0 Komentar