Baca Juga
Penahanan terhadap tersangka berinisial AD dan ZF karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ABBM. Dalam pengadaan ABBM itu, tersangka AD berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan ZF sebagai pejabat pembuat komitmen.
Kabid Humas
Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., M.H., saat dihubungi
media ini, selasa (08/08) siang tadi, membenarkan terkait penahanan kedua
tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi.
“Benar pihak Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka
di Rutan Polda NTB,” ucapnya dikutip pada tribratanews.ntb.polri.go.id.
Arman Menyebut sebelum menjalani penahanan, penyidik melakukan
pemeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka di Bidang Kedokteran dan Kesehatan
(Biddokkes) Polda NTB.
Pemeriksaan
kesehatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA dalam agenda penyidik
melakukan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
“Jadi, pemeriksaan kesehatan ini untuk memastikan kondisi
kesehatan keduanya sebelum menjalani penahanan,” ujar Kabid Humas Polda NTB.
Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017,
terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan
Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan
pada Poltekkes Mataram.
Penahanan terhadap kedua tersangka berlangsung sekitar pukul
13.00 WITA. Giat penahanan tersebut turut disaksikan kuasa hukum kedua
tersangka.
Dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara
Rp3,2 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit perhitungan
kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Perwakilan NTB.
Penyidik pun telah merampungkan proses penyidikan dan hasil
penelitian jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Dengan
status penanganan demikian, kini penyidik tinggal melakukan tahap dua
pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Pengadaan ABBM yang bersumber dari APBN tahun 2017 ini
disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp19 miliar.
Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada yang secara langsung
melalui sistem tender yang dimenangi tujuh perusahaan penyedia dengan
melibatkan 11 distributor.
Salah
satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat
tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis
kesehatan. Namun, barang yang bersumber dari pengadaan tersebut diduga sebagian
tidak bisa dimanfaatkan sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak
bisa menggunakan karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.
Dari kasus ini sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram, tetapi ada dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI
untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut
sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.(TIM)
0 Komentar