Baca Juga
ILUSTRASI |
Nasib malang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih duduk dibangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima. Malangnya, bukan saja karena harus hidup berpisah dengan kedua orang tuanya tapi juga karena mendapat perlakuan tak manusiawi dari Kakeknya sendiri.
Kakek
berusia 70 Tahun asal Kecamatan Asakota Kota Bima tersebut diduga kuat
menyetubuhi korban hingga berkali-kali. Peristiwa tersebut terjadi sejak Tahun 2022 hingga sebelum korban melaporkan ke Polisi. Lokasinya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Rumah
terduga pelaku.
Korban
diketahui tinggal bersama kakeknya sejak tahun 2022 lantaran Ayah - Ibunya
sudah bercerai dan memilih menikah lagi dengan pasanganya masing-masing. Ayah
korban diketahui sudah menikah lagi dengan seorang wanita asal Kecamatan
Soromandi Kabupaten Bima. Sementara, ibu kandung korban menikah dengan seorang
pria asal salah satu Desa di Kecamatan Sape.
Kasus
dugaan seksual oleh kakek terhadap cucu kandungnya sendiri tersebut kini
sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus tersebut dilaporkan
oleh korban di SPKT Polres Bima Kota belum lama ini. Delik aduanya adalah
dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Hal
itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryanto, S.IK, MH melalui Kasi
Humas, AKP Jufrin. Dalam kasus ini, korban didampingi oleh pihak UPT Perempuan
dan Anak pada DP3A Kota Bima. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh
sejumlah Penggiat anak dibawah umur.
“Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Baik korban
maupun saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik Unit
PPA setempat,” ungkap Jufrin dikutip pada Media Online www.visionerbima.com.
Pada keterangan awal ungkap Jufrin, korban mengaku disetubuhi oleh
terduga pelaku hingga berkali-kali. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut,
diakui korban terjadi sejak tahun 2022 hingga beberapa hari sebelum kasus ini
dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima
Kota.
“Dalam kasus ini, korban sudah divisum oleh Tim Medis RSUD Bima.
Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena
pertimbangan anak dibawah umur,” beber Jufrin.
Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual maupun pelecehan
terhadap anak diabwah umur, ditegaskanya sebagai salah satu atensi keras
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Dan dalam penanganan kasus-kasus
yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban tersebut, ditegaskanya dilaksanakan
secara secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini, terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel
tahanan Polres Bima Kota. Saat dimintai keterangan awalnya oleh penyidik
terduga tidak mengakui perbuatanya. Membantah itu adalah hak terduga pelaku.
Namun proses penanganan kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana
mestinya,” tutur Jufrin.
Berangkat dari meningkatnya peristiwa tindak pidana kejahatan
sksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya
kembali mengingatkan kepada para orang tua untuk tetap mengontrol, mengwasi
secara ketat ruang gerak anak. Dan dalam kaitan itu pula, Jufrin mendesak agar
para orang tua untuk tidak meninggalkan anaknya secara sendirian baik dirumah,
di kebun dan di tempat-tempat lanya.
“Jangan mudah menitipkan anak kepada siapapun. Tetapi tetaplah
bersama anak, baik di rumah dan di manapun. Peristiwa yang menimpa Mawar
misalnya, dipicu oleh kedua orang tuanya yang sudah berpisah dan membiarkanya
hidup dengan terduga pelaku. Dari kasus yang sedang ditangani menjelaskan bahwa
sejumlah korban disetubuhioleh ayah kandungnya sendiri, ayah tirinya, kakak
iparnya, pamanya, temanya dan yang terkini Mawar diduga disetubuhi oleh
kakeknya sendiri. Untuk itu, tetaplah waspada,” imbuh Jufrin.
Terkait kian meningkatnya tindak pidana kejahatan seksual terhadap
anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya bukan saja fokus pada
aspek penegakan supremasi hukum. Tetapi sejak dulu hingga saat ini masih gencar
melakukan sosialisasi dengan beragam cara.
“Diantaranya sosialisasi di sekolah-sekolah, pemasangan baligo dan
pamvlet di berbagai titik strategis di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota
dan lainya. Kerja keras kami dalam kaitan itu, esensinya lebih kepada
mengantisipasi sekaligus menyelamatkan nasib dan masa depan serta
keberlangsungan hidup anak. Sekali lagi, itu semua kami lakukan demi anak,”
tandas Jufrin.
Dalam kaitan itu pula, Jufrin sangat berharap agar berbagai pihak
melakukan hal yang sama. Diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas-Ormas Ormas Islam, kalangan
Akademisi, dunia pendidikan mulai dari TK hingga SLTA, Media Massa dan lainya.
“Awasi dan kontrol secara ketat
ruang gerak anak. Jangan biarkan anak-anak keluyuran di malam hari. Tegaskan
kepada anak-anak agar tidak menggunakan smartphone untuk berkomunikasi melalui
Media Sosial (Medsos) secara berlebihan, pastikan agar anak-anak tetap fokus
untuk belajar dan beribadah untuk tujuan masa depan dan keberlangsungan
hidupnya serta anak-anak harus mamu menjaga dirinya sendiri. Sekali lagi,
semoga kita semua tersadarkan oleh sederatan kasus yang menimpa anak-anak,”
pungkas Jufrin. (TIM)
0 Komentar