BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Bocah SD Bernasib Malang, Tinggal dan Disetubuhi Kakeknya Karena Ayah-Ibunya Bercerai

Baca Juga



 

ILUSTRASI

Nasib malang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih duduk dibangku salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Bima. Malangnya, bukan saja karena harus hidup berpisah dengan kedua orang tuanya  tapi juga  karena mendapat perlakuan tak manusiawi dari Kakeknya sendiri.

Kakek berusia 70 Tahun asal Kecamatan Asakota Kota Bima tersebut diduga kuat menyetubuhi korban hingga berkali-kali. Peristiwa tersebut terjadi sejak Tahun 2022 hingga sebelum korban melaporkan ke Polisi. Lokasinya, di  Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Rumah terduga pelaku.

Korban diketahui tinggal bersama kakeknya sejak tahun 2022 lantaran Ayah - Ibunya sudah bercerai dan memilih menikah lagi dengan pasanganya masing-masing. Ayah korban diketahui sudah menikah lagi dengan seorang wanita asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Sementara, ibu kandung korban menikah dengan seorang pria asal salah satu Desa di Kecamatan Sape.

Kasus dugaan seksual oleh kakek terhadap cucu kandungnya sendiri tersebut kini sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus tersebut dilaporkan oleh korban di SPKT Polres Bima Kota belum lama ini. Delik aduanya adalah dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Haryanto, S.IK, MH melalui Kasi Humas, AKP Jufrin. Dalam kasus ini, korban didampingi oleh pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh sejumlah Penggiat anak dibawah umur.

“Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Baik korban maupun saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan awal oleh penyidik Unit PPA setempat,” ungkap Jufrin dikutip pada Media Online www.visionerbima.com.

Pada keterangan awal ungkap Jufrin, korban mengaku disetubuhi oleh terduga pelaku hingga berkali-kali. Dugaan tindak pidana kejahatan tersebut, diakui korban terjadi sejak tahun 2022 hingga beberapa hari sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Dalam kasus ini, korban sudah divisum oleh Tim Medis RSUD Bima. Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan anak dibawah umur,” beber Jufrin.

Penanganan kasus dugaan kejahatan seksual maupun pelecehan terhadap anak diabwah umur, ditegaskanya sebagai salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Dan dalam penanganan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah korban tersebut, ditegaskanya dilaksanakan secara secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Saat dimintai keterangan awalnya oleh penyidik terduga tidak mengakui perbuatanya. Membantah itu adalah hak terduga pelaku. Namun proses penanganan kasus ini, hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Jufrin.

Berangkat dari meningkatnya peristiwa tindak pidana kejahatan sksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya kembali mengingatkan kepada para orang tua untuk tetap mengontrol, mengwasi secara ketat ruang gerak anak. Dan dalam kaitan itu pula, Jufrin mendesak agar para orang tua untuk tidak meninggalkan anaknya secara sendirian baik dirumah, di kebun dan di tempat-tempat lanya.

“Jangan mudah menitipkan anak kepada siapapun. Tetapi tetaplah bersama anak, baik di rumah dan di manapun. Peristiwa yang menimpa Mawar misalnya, dipicu oleh kedua orang tuanya yang sudah berpisah dan membiarkanya hidup dengan terduga pelaku. Dari kasus yang sedang ditangani menjelaskan bahwa sejumlah korban disetubuhioleh ayah kandungnya sendiri, ayah tirinya, kakak iparnya, pamanya, temanya dan yang terkini Mawar diduga disetubuhi oleh kakeknya sendiri. Untuk itu, tetaplah waspada,” imbuh Jufrin.

Terkait kian meningkatnya tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini, pihaknya bukan saja fokus pada aspek penegakan supremasi hukum. Tetapi sejak dulu hingga saat ini masih gencar melakukan sosialisasi dengan beragam cara.

“Diantaranya sosialisasi di sekolah-sekolah, pemasangan baligo dan pamvlet di berbagai titik strategis di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota dan lainya. Kerja keras kami dalam kaitan itu, esensinya lebih kepada mengantisipasi sekaligus menyelamatkan nasib dan masa depan serta keberlangsungan hidup anak. Sekali lagi, itu semua kami lakukan demi anak,” tandas Jufrin.

Dalam kaitan itu pula, Jufrin sangat berharap agar berbagai pihak melakukan hal yang sama. Diantaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui instansi terkait, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  Tokoh Pemuda, Ormas-Ormas Ormas Islam, kalangan Akademisi, dunia pendidikan mulai dari TK hingga SLTA, Media Massa dan lainya.

“Awasi dan kontrol secara ketat ruang gerak anak. Jangan biarkan anak-anak keluyuran di malam hari. Tegaskan kepada anak-anak agar tidak menggunakan smartphone untuk berkomunikasi melalui Media Sosial (Medsos) secara berlebihan, pastikan agar anak-anak tetap fokus untuk belajar dan beribadah untuk tujuan masa depan dan keberlangsungan hidupnya serta anak-anak harus mamu menjaga dirinya sendiri. Sekali lagi, semoga kita semua tersadarkan oleh sederatan kasus yang menimpa anak-anak,” pungkas Jufrin. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar