BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tersangka KDRT Dedy Diancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga


Bima, www.bebek.top - Proses hukum kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Dedy, warga Desa Punti Kecamatan Soromandi perlahan-lahan menuai perkembangan.



Setelah penetapan tersangka oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima pada Jum,at (22/07/2023), Dedy langsung ditahan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di Sel Polres setempat.


Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH,,SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin,SH menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dedy dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Kekerasan  Dalam Rumah Tangga.


"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," tegas Masdidin pada Wartawan belum lama ini.


Untuk diketahui publik, tersangka diduga kuat menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami Tujuh luka robek  pada bagian wajah.


Selain itu, korban juga dilaporkan mengalami trauma berat karena merasa ketakutan terhadap tersangka.  Hingga tim UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bima kesulitan menemui korban. Namun, upaya tim pemerhati perempuan dan anak untuk melindungi korban menuai hasil.



---Anhar Donggo Sila---

Posting Komentar

0 Komentar