Baca Juga
Bima, www.bebek.top - Kerja cepat dan terukur Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) patut di apresiasi. Tersangka KDRT yakni Dedi, warga asal Desa Punti Kecamatan Soromandi resmi ditahan.
Saat ini, pemilik akun Facebook (FB) Kanjeng Deden itu tengah menikmati hidup dibalik Jeruji Besi (Penjara) Polres Bima.
Dedi ditahan oleh Polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum'at (21/07/2023).
Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH membenarkan penahanan tersangka KDRT tersebu.
"Iya benar, dia ditahan setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya pada Wartawan.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," jelasnnya.
Untuk diketahui publik, bahwa kasus ini mendapat perhatian serius berbagai kalangan. Seperti UPT PPA DP3AKB Kabupaten Bima.
Menurut Kepala.UPT PPA DP3AKB, Umar, SH ,korban mengalami trauma berat atas kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya. Terlebih, perbuatan tersebut sudah dilakukan berkali-kali.
"Kejadian terakhir ini tak ada satupun yang berani mengamankan korban dirumahnya karena takut dengan tersangka Dedy," tandasnya.
"Kami mengalami kesulitan untuk menemui korban, pemicunya ya karena korban trauma terhadap tersangka. Hingga kami utus 1 orang untuk menjemput korban dirumahnya. Alhamdulillah bisa kami temui dan dibawa kekota Bima menggunakan molin,, atas ijin keluarga , aparat Desa dan dihadiri juga oleh kades," terangnya.
Atas kasus tersebut, pihaknya sebagai pemerhati perempuan dan anak meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai amal perbuatanya.
"Jangan ada yang merasa diri paling hebat dan paling jagoan di muka bumi ini. Sebab ini adalah Negara Hukum," pungkjasnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar