Baca Juga
ILUSTRASI |
Kota Bima, www.bebek.top - Belakangan ini public dihebohkan dengan kasus dugaan setoran Uang Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan kepada Komandan Batalyon (Danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus.
Tak hanya itu, kasus dugaan setoran sejumlah uang juga berimbas pada hal lain termasuk terkait jumlah harta kekayaan. Baik yang dimiliki Bripka Andry Darma Irawan maupun Kompol Petrus.
Dugaan setoran uang pun diduga terjadi di Daerah lain, bedanya bukan anggota brimob yang menyetor ke Komandanya seperti yang terjadi di Riau. Namun oleh Pengusaha Minyak Tanah (Mitan) ke Resmob yang dipimpin oleh AR, Kanit Resmob.
Buntut dari kasus tersebut Kanit Resmob dan 4 Anggotanya diproses dan diberikan sanksi, sama halnya dengan kasus yang terjadi di Riau dugaan setoran hingga berbuntut pada terungkapnya jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh oknum Kanit Resmob tersebut.
Hasil investigasi Wartawan, AB dipercayakan sebagai Kanit Resmob sejak Tahun 2008 hingga 2023 ini, selama belasan tahun menempati posisi itu yang bersangkutan diduga kuat mengambil setoran diberbagai Pengusaha. Totalnya hingga mencapai Jutaan Rupiah per Pengusaha swasta per bulan.
Ia diduga memiliki harta kekayaan hingga mencapai miliaran rupiah. Harta kekayaan sebesar itu terdapat pada aset tidak bergerak yang dimiliki AB seperti Tanah dan Bangunan Kos. Jumlahnya hingga mencapai Puluhan Kamar dan dilengkapi dengan fasilitas lain. Selain itu, AB pun diduga kuat memiliki aset dilokasi lain.
Berapa gaji AB berikut tunjangan kinerja (tukin)nya dan apa usaha sampingannya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gaji pokok anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Bripka) yakni sebesar Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Selain menerima gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, yang besarnya pun bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, tunjangan kinerja (tukin) Anggota Polri dengan pangkat Bripka yakni sebesar Rp.2.702.000.
“Dua bangunan kos tersebut memang milik Pak AB, satu disudut gang dan satunya lagi disebelahnya kos tersebut. Disetiap kamar kos fasilitasnya lengkap dan ber AC, itu bagus bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Warga setempat.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar