Baca Juga
Bima, www.bebek.top - Wiraswasta sebut saja Dedi (45 Tahun) berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terduga pelaku diduga kuat menganiaya korban, Nurayu yang tidaklah lain adalah istrinya sendiri. Terduga memukul wajah istrinya sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan luka memar dibagian wajah sebelah kiri dan luka robek dipelipis mata bagian kiri.
Pria asal Dusun Sarita Desa Punti Kecamatan Soromandi tersebut dilaporkan oleh Istrinya, Nurayu di Sat Reskrim Polres Bima pada 8 Juni 2023 lalu. Nomor Laporan Pengaduanya : P/344/VI/2023/SPKT/Res.Bima/NTB.
Korban yang diketahui berprofesi sebagai PNS dalam laporan pengaduanya menceritakan, dugaan KDRT yang menimpanya terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 15 : 00 Wita. Tempat kejadianya di RT 001 RW 001 Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
Peristiwa itu berawal dari cek cok (adu mulut) antara pelapor dengan terlapor. Namun pelapor berusaha menghindar karena tidak ingin menimbulkan permasalahan.
Sekitar pukul 14 : 30 Wita, terlapor mengejar sekaligus mengajak pelapor pulang ke Rumah. Setibanya di rumah, terlapor (Dedi) memukul wajah pelapor (Nurayu) sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami lula memar dibagian wajah sebelah kiri dan luka robek di pelipis mata bagian kiri.
Atas kejdian itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar