Baca Juga
Bima, www.bebek.top - Hubungan Asmara terlarang antara pria dan Wanita yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing terjadi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo.
Pelaku inisial SM (38Tahun) Warga Desa setempat ditangkap Polsek Bolo karena diduga kuat meniduri Bini orang.
SM diamankan pada Selasa 18/07/23 Kemarin. "Benar kami telah mengamankan Terduga pelaku perjinahan yang berinisial SM L/38 Warga Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK sebagaimana diulas kasi humas Iptu Adib Widayaka.
Perselingkuhan antara SM dan TT keduanya diketahui masing-masing sudah berkeluarga ini awalnya diketahui oleh Suami TT yakni FM yang melihat percakapan dan foto tidak senonoh istrinya setelah memeriksa handphone milik istrinya Selasa 18/07/23 Sekira Pukul 02.00 dini hari kemarin.
Setelah mengetahui hal itu FM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo.
Respon cepat piket regu 1 SPKT Polsek Bolo yang di pimpin oleh Aipda Ramli dan dikendalikan Kapolseknya Iptu Nurdin bergegas menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku.
Sebagai informasi keduanya merupakan warga Desa Sondosia dan sudah Dua tahun menjalani hubungan terlarang itu.
Dan Saat ini Terduga Pelaku SM sudah diamankan diserahkan ke penyidik Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
Personel Polsek Bolo juga menghimbau kepada pihak keluarga dan masyarakat agar menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar