BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terbukti Bersalah, Distributor Pupuk H.Ibrahim Dihukum 4 Bulan Penjara

Baca Juga

Kota Bima, www.bebek.top - Penanganan hukum kasus penyelewengan Pupuk yang melibatkan Ditektur (Dirut) CV.Rahmawati sudah berakhir. Distributor pupuk, H.Ibrahim terbukti bersalah, sehingga Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan hukuman selama 4 Bulan Penjara.

Humas PN Raba Bima, Sahriman Jayadi,SH,MH


Ketua PN Raba Bima, Ruslan Hendra Irawan SH, MH melalui Humas, Sahriman Jayadi,SH,MH mengatakan,  vonis 4 Bulan kurungan penjara terhadap H.Ibrahim diputuskan pada sidang putusan Jum,at 23 Juni 2023 lalu.


"Terpidana dihukum 4 bulan penjara, sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara," kata Sahriman Jayadi Selasa (27/6/2023) di Kantor PN Raba Bima.


Sahriman menjelaskan, terpidana terbukti bersalah  melanggar Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1962 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.


Karena penyampaianya kurang jelas, wartawan kembali mempertanyakan kejelasan UU nomor dan tahun berapa yang dilanggar oleh terpidana? Menjawab pertanyaan itu, Humas yang pernah mengabdi di Maluku tersebut menyarankan untuk memfoto copy.


"Nanti bisa di foto copy, yang pasti H. Ibrahim juga mengakui semua kesalahanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tandas Sahriman.


Ketika ditanya lagi kejelasan UU nomor dan tahun berapa yang dilanggar oleh terpidana? Humas yang pernah mengabdi di Maluku tersebut menyarankan untuk memfoto copy.


Terkait upaya hukum yang diambil oleh terpidana atas putusan tersebut,  pihaknya mengaku masih menunggu reaksi dari H.Ibrahim.


"Belum ada upaya hukum dari H.Ibrahim, saat ini terpidana tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima," pungkasnya.



---Anhar Donggo Sila---



Posting Komentar

0 Komentar