Baca Juga
Bima, www.bebek.top - Terkait kasus pemblokiran jalan di Desa BajoKecamatan Soromandi-Kabupaten Bima oleh massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) beberapa waktu lalu, hingga kini sudah 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima, diantara mereka ada yang berkapasitas sebagai Koordinator Umum (Kordum) massa aksi, ada yang berkapasitas sebagai Humas FPR-DS dan ada pula yang bertindak sebagai anggota biasa.
Kordum massa aksi dari FPR-DS yang juga kader Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Bima yakni Alvina alias Le Kese datang menyerahkan diri secara gantel kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
Tiba di ruang Reskrim Polres Bima, La Kese langsug dimintai keteranganya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, La Kese diperiksa lebih dari tiga jam oleh Penyidik setempat. Usai diperiksa, La Kese langsung ditetapkan sebagai tersangka.Selanjutnya ditahan bersama 15 orang tersangka lainya di dalam sel tananan Polres Bima.
Seperti dikutip pada media online www.visionerbima.com, La Kese menegaskan bahwa dirinya sudah sangat siap untuk diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Tak hanya itu, la Kese juga menyatakan sudah sangat siap pula menerima konsekuensi hukum yang dilakukanya terkait aksi pemblokiran jalan tersebut.
Sebelum diperiksa hingga ditetapkan secara resmi sebagai tersangka La Kese juga menyebut satu nama. Yakni Al Muwaris. Al Muwaris diduga sebagai perancang konsolidasi Etnis Donggo hingga digelarnya rapat konsolidasi Etnis setempat yang berlangsung di Pasang Gerahan Desa O’o Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima beberapa hari lalu (27/6/2023).
Kapolres Bima yakni AKBP Hariyanto, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH membenarkan bahwa pihaknya telah memetapkan secara resmi La Kese sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Namun sebelumnya, diakuinya bahwa La Kese telah diperiksa lebih dari 3 jam oleh Penyidik setempat.
“Sebelum dia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima, terlebih dahulu Penyidik melelakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menjelaskan bahwa unsur tindak pidana yang dilakukan oleh La Kese dalam kaitan itu telah terpenuhi,” ungkap Masdidin kepada Media ini, Jum’at siang (30/6/2023).
Terlepas dari itu, Masdidin kemudian mengunkap sesuatu yang sangat menarik. Yakni oknum Korlap massa aksi dari FPR-DS yang sebelumnya diduga lari kocar-cari yani Afrizal pun telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Tak hanya Afrial yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, tetapi dua rekanya yakni lain yakni Atri alias Ompu Pana dan Mizal alias Ariston Senja.
“Ketiganya ditetapkan secara resmi sebagai tersngka yakni pada tanggal 27 Juni 2023. Penyidik menetapkan secara resmi ketiga oknum tersebut sebagai tersangka, tentu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku,” tegas Masdidin.
Namun sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketika oknum tersebut. Dua panggilan resmi yang dilayangkan Penyidik tersebut (panggilan pertama dan kedua) pun diakuinya telahditerima oleh ketiga oknum itu pula.
“Tetapi ketiganya tidak kooperatif. Lebih jelasnya, dua surat panggilan resmi tersebut telah diabaikan oleh ketiga oknum itu pula,” ulas Masdidin.
Terkait penanganan kasus ketiga oknum yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka itu, Masdidin menegaskan masih ada upaya hukum lainya yang ditempuh oleh Penyidik. Jika pada tahapan penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku masih juga diabaikan oleh ketiga oknum tersebut tegasnya, maka langkah selanjutnya adalah menetapkanya secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penanganan kasus ini masih berlangsung sampai dengan hari ini. SPDP terkait penanganan kasus ini, pun diakuinya telah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sedangkan berkas tahap I terkait 15 orang yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, pun sudah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat guna dlakukan penelitian terlebih dahulu sebelum dinyatakan PP-21. Untuk itu, sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk-petunjuk dari pihak Kejaksaan,” papar Masdidin.
Masdidin kembali menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tentu saja bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menetapkan belasan orang itu sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima, ditegaskanya telah didukung oleh alat bukti yang cukup, keterangan saksi-saksi dan lainya, termasuk hasil gelar perkara.
“Dari belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak awal dan bahkan sampai sekarang masih ada tiga orang yang belum datang memberikan keterangan kepada Penyidik. Yakni Afrizal, Atri alias Ompu Pana dan Mizal alias Ariston Senja. Tentang apa saja langkah hukum yang ditempuh Penyidik terkait ketiga oknum tersebut, ya tunggu saja,” pungkas Masdidin. (TIM)
0 Komentar