Baca Juga
Mataram,www.bebek.top – Pelarian Buronan kasus Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB berhasil menangkap terpidana, M.Habib Jamhuri pada Kamis (11/05/2023) Pukul 15:30 Wita.
Terpidana yang
masuk dalam Daftar Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sejak Tahun 2021
ditangkap tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelejen, Denny Iswanto di
Dusun Bibie Lauk Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah
(Loteng).
Kepala Seksi
(Kasi) Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera dalam press release
menyampaikan, setelah menangkap dan mengamankan terpidana M.Habib Jamhuhri, tim
tabur langsung menuju pelabuhan kayangan Lombok Timur (Lotim)lalu menyeberang
ke Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tim tabur
menyerahkan terpidana M.Habib Jamhuri ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri
(Kejari) KSB untuk dilakukan eksekusi menjalani putusan Pengadilan Tinggi
Mataram Nomor : 70/PID.SUS/2021 Tanggal 12 Agustus 2021,” terang Efrien.
Efrien Saputera
menjelaskan, terpidana M.Habib Jamhuri terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam Pasal 88 huruf a
dan c jo. Pasal 35 Ayat 1 Huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
---Anhar
Amanan---
0 Komentar