Baca Juga
Foto Keluarga Korban, Jufrin Saat Melapor H.Taufik Rusdi ke SPKT Polres Bima Kota Selasa (16/05/2023) |
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Selasa (16/05/2023). Nomor : Aduan/K/370/V/2023/NTB/Res.Bima Kota.
H.Taufik dilapor ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Jufrin, Warga Desa Kala Kecamatan Donggo. Terlapor meminjam uang milik Jufrin sebesar Rp.56.750.000 sejak Tahun 2016 lalu.
Uang sebesar itu dijanjikan akan dikembalikan pada Tahun 2021 lalu. Bahkan hal itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas Materei 10.000.
Namun hingga saat inu janji terlapor untuk mengembalikan uang pelapor belum juga dipenuhi. Begitupun, mobil milik terlapor sebagai jaminan tidak diberikan.
Atas hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.56.750.000, sehingga memutuskan untuk melaporkan H.Taufik ke Polisi.
Sementara Wakil Ketua Baznas, H.Taufik Rusdin mengaku akan menyelesaikan persoalan menyangkut uang dengan korban yakni Jufrin.
"Saya akan menyelesaikan, saat ini saya sedang berusaha," ujar Taufik pada Wartawan Selasa (17/05/2023).
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar