Baca Juga
Oknum Jaksa dimaksud diduga mengambil Uang tersangka kasus Narkoba sebesar Rp. 100 Juta lebih. Janjinya, akan membantu meringankan Hukuman terhadap tersangka inisial MAR yang kini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus narkoba.
Dugaan yang melibatkan oknum Jaksa tersebut diungkap keluarga terpidana narkoba tersebut. Uang sebesar itu diambil oleh oknum pegawai Kejari inisial UL atas suruhan oknum Kasi, SH.
Uang sebesar itu diduga diambil oleh UL Kediaman orang tua MAR di Kabupaten Dompu.
“UL datang ambil uang ke rumah orang tua kami, itu dilakukan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Kami punya bukti berupa foto dan juga video saat UL datang ambil Uang, ” ungkap keluarga MAR pada Media Online ini.
Keluarga MAR membeberkan uang sebesar itu tidak diambil sekaligus, melainkan secara bertahap, pertama Rp.60 Juta, kedua Rp.30 Juta dan Ketiga Rp.20 Juta.
“Uang itu katanya untuk meringankan hukuman saudara kami MAR, dari hukuman 12 Tahun Penjara menjadi 2 Tahun. Faktanya, MAR divonis oleh Hakim PN Raba Bima selama 12 Tahun penjara,” tandasnya.
Upaya untuk menagih kembali uang sudah dilakukan, akan tetapi oknum Jaksa itu beralasan jika uang sebesar itu sudah diberikan kepada rekan-rekan Jaksa lain.
Sementara oknum Jaksa SH yang hendak dikonfrimasi guna perimbangan berita belum berhasil ditemui. Sebab yang bersangkutan sedang vicon halabihalal dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Pak SH lagi vicon halabihalal dengan kejagung,” ujar Security Kejari Raba Bima kepada Wartawan Kamis (04/05/2023).
Untuk perimbangan berita, media online ini kembali ke Kejari pada Selasa (10/05/2023). Sayangnya UL dan SH tidak berada di Kantor.
"Pak SH dan UL tidak ada di Kantor, silahkan kembali lagi nanti," kata pegawai kejari di ruang pelayanan.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar