BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Ketua LMPI Ungkap Perbuatan Terselubung Oknum Komisioner Bawaslu Inisial TF?

Baca Juga

Bima, www.bebek.top  - Salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima diterpa aroma tak sedap. Oknum Komisioner Bawaslu inisial TF diduga menikah siri dengan Perempuan asal Kecamatan Ambalawi berinisial SE.

Dugaan perbuatan terselebung oknum komisioner Bawaslu inisial TF itu diungkap oleh Ketua Laskar Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (LMPI) Bima – NTB, Ade Imam Zikrullah, SH.

Ade Imam Zikrullah membeberkan, terduga pasangan suami istri tanpa ikatan sah tersebut bahkan sudah memiliki seorang Putra yang saat sudah berumur sekitar Dua Tahun.”TF dan SE diduga sudah nikah siri dan dikaruniai anak,” bebernya.

Menurutnya, perbuatan Anggota Komisioner Bawaslu semacam itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2) serta Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

“Perbuatan semacam itu  tentu saja melanggar dan cacat moral, sebab TF merupakan anggota komisioner Bawaslu yang terikat dengan sumpah jabatan dan kode etik,” ujar Ade Imam Zikrullah pada Media Onine www.bebek.top.  

Ia menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan sangat jelas menyebutkan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pada pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Sedangkan, Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan sesuai tempat tinggalnya

“Ketentuan-ketentuan tersebut telah secara nyata diabaikan oleh saudara TF melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama (PA). Padahal, ketentuan-ketentuan tersebut dirumuskan untuk menjaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara pemilu,” terangnya.

Ade Imam menyebut, semestinya TF memahami statusnya sebagai  anggota komisioner penyelenggara pemilu. Sehingga mampu membatasi dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Negara yang berintegritas.

“TF seharusnya menyadari bahwa dirinya adalah penyelenggara pemilu, sehingga membatasi diri dan mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga negara. Bukan malah sebaliknya, melakukan dugaan nikah siri dengan perempuan inisial SE,” sebutnya.

Ia menegaskan, jika dugaan itu memang benar adanya, jangan heran apabila publik menilai miring atas tindakan yang diduga dilakukan oleh TF.  Lanjutnya, sebagai penyelenggara pemilu TF  bukan saja tidak mampu menjaga kehormatan sendiri, tapi juga marwah institusi.

“Sebagai penyelenggara pemilu seharusnya menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara,” tegasnya.

 

---Anhar Donggo Sila---

 

Posting Komentar

0 Komentar