Baca Juga
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh |
Mataram, www.bebek.top - Bola panas seputar dugaan oknum Jaksa Makelar Kasus (Markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus bergulir. Reaksi atas dugaan itu muncul dari berbagai kalangan, termasuk Jaksa inisial SH.
SH yang kini
dipecayakan menjadi Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Raba Bima membantah
seputar dugaan tersebut. Alasanya, Sahrul sama sekali tidak pernah mengambil Uang milik orang tua terpidana
kasus Narkoba, MAR sebesar Rp.110 Juta .
“Itu tidak pernah
saya lakukan,” tegas SH via Handphone
(HP) pada Media Online www.bebek.top Rabu
(10/05/2023).
Disinggung apakah
pernah melakukan komunikasi dengan keluarga terpidana kasus narkoba, MAR? Menjawab
pertanyaan itu, SH mengaku pernah
komunikasi dengan orang tuanya MAR. Tetapi hanya terkait kasus atau perkara.
“Saya komunikasi
dengan orang tuanya MAR saat proses persidangan, itupun hanya menyangkut
perkara,” ujar SH.
Meski SH membantah terkait dugaan tersebut, tetapi
bukan berarti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tinggal diam. Justeru Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim
Soleh mengambil tindakan seputar dugaan yang dinilai mencoreng citra Institusi
kejaksaan itu.
Tindakan Kejati
NTB dalam menyikapi dugaan dikubu Kejari Raba Bima disampaikan Juru Bicara
Kejati NTB, Efrien Saputera Kamis (11/03/2023).
“Iya sudah
disikapi, kami di Kejati bahkan sudah melayangkan surat ke Kejari Raba Bima,”
kata Efrien Saputera Via Handphone (HP).
Efrien
menjelaskan, melalui surat tersebut kejati meminta Kejari untuk melengkapi dan mengirim data terkait
dugaan yang dilakukan oknum Jaksa inisial SH dan UL.
“Saat ini, kami
lagi menunggu data dari kejari,” terang Efrien pada media online www.bebek.top.
---Anhar
Amanan---
0 Komentar