BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Dugaan Jaksa Markus di Kejari Raba Bima, Jaksa inisial SH Membantah, Kejati NTB Bertindak

Baca Juga

 

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh

Mataram, www.bebek.top  - Bola panas seputar dugaan oknum Jaksa Makelar Kasus (Markus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima terus bergulir.  Reaksi atas dugaan itu muncul dari berbagai kalangan, termasuk  Jaksa  inisial SH.

SH yang kini dipecayakan menjadi Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Raba Bima membantah seputar dugaan tersebut. Alasanya, Sahrul sama sekali tidak pernah  mengambil Uang milik orang tua terpidana kasus Narkoba, MAR sebesar  Rp.110 Juta .

“Itu tidak pernah saya lakukan,” tegas  SH via Handphone (HP) pada Media Online www.bebek.top Rabu (10/05/2023).

Disinggung apakah pernah melakukan komunikasi dengan keluarga terpidana kasus narkoba, MAR? Menjawab pertanyaan itu, SH  mengaku pernah komunikasi dengan orang tuanya MAR. Tetapi hanya terkait kasus atau perkara.

“Saya komunikasi dengan orang tuanya MAR saat proses persidangan, itupun hanya menyangkut perkara,” ujar SH.

Meski SH  membantah terkait dugaan tersebut, tetapi bukan berarti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tinggal diam.  Justeru Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengambil tindakan seputar dugaan yang dinilai mencoreng citra Institusi kejaksaan itu.

Tindakan Kejati NTB dalam menyikapi dugaan dikubu Kejari Raba Bima disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera Kamis (11/03/2023).

“Iya sudah disikapi, kami di Kejati bahkan sudah melayangkan surat ke Kejari Raba Bima,” kata Efrien Saputera Via Handphone (HP).

Efrien menjelaskan, melalui surat tersebut kejati meminta Kejari  untuk melengkapi dan mengirim data terkait dugaan yang dilakukan oknum Jaksa inisial SH dan UL.

“Saat ini, kami lagi menunggu data dari kejari,” terang Efrien pada media online www.bebek.top.

 

---Anhar Amanan---

 

Posting Komentar

0 Komentar