BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Diskoperindag Sidak SPBU di Kota Bima

Baca Juga

Alat Ukur yang dimiliki 3 SPBU di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disidak Dinas Koperindag. Sidak dilakukan untuk melihat potensi kecurangan di SPBU saat melayani pengisian bahan bakar untuk warga.

Dinas Koperindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan, H. Sodik, S.Sos menyampaikan, Pengawasan dan pengujian ini bertujuan untuk memastikan mesin pengisian di SPBU mengeluarkan BBM sesuai takaran.

Minimal takarannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD),"tegasnya Sabtu (15/04/2023).

Sidak juga merujuk pada surat dari Kementerian Perdagangan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Nomor : MR.03.00/705/PKTN.4/SD/03/2023.

"Perihal peningkatan kegiatan pengawasan dan pengujian Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak di SPBU menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023," jelas Sodik.

Sodik menjelaskan, Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu rata-rata Plus/Minus 30 mili liter per 20.000 mililiter atau 0,15 persen per 20 liter.

"Seluruh SPBU di Kota Bima masih di batas toleransinya, atau masih aman," ungkapnya.

Ia menambahkan, selain mengawasi atau menguji takaran, Tim Pengawasan dari Dinas Koperindag Kota Bima juga memeriksa alat ukur atau mesin SPBU. Menurut Sodik, dikhawatirkan terdapat alat tambahan yang dapat mengurangi hasil takaran.

Hasilnya, tidak ditemukan apapun sehingga ia memastikan 3 SPBU yang ada di Kota Bima aman. "Warga tidak perlu ragu dengan SPBU di wilayah Kota Bima karena takarannya pas," pungkas Sodik.(TIM)

Posting Komentar

0 Komentar