BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Camat Parado Langgar PP, Diduga Nikah Siri dengan Janda Sponsor PJTKI

Baca Juga

ILUSTRASI

Bima, bebek.top - Camat Parado inisial HZ diduga kuat melakukan pernikahan siri  dengan  Janda inisial J. Padahal, oknum camat itu masih berstatus sebagai Suami sah dari RK. HZ diduga melakukan pernikahan  tanpa pencatatan yang sah dengan janda sponsor PJTKI tersebut sejak Tahun 2020 lalu.

 

Dugaan nikah siri antara oknum camat dengan janda itu diperkuat oleh pengakuan beberapa sumber yang menyaksikan kebersamaan terduga pasangan suami istri (Pasutri) siri tersebut. Baik di Rumah J yang berlokasi di Desa Donggobolo Kecamatan Woha maupun di Kantor Camat Parado. Bahkan, keduanya  diduga kerap terlihat bersama dalam satu Mobil.

 

Padahal, perbuatan itu (nikah siri) sangat jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP  Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 sangat jelas bahwa PNS dilarang keras nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.

Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Sanksi dalam kaitan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4.

Adapun hukuman disiplin berat untuk PNS yang nikah siri yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatanpelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara Camat inisial HZ belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali via Handphone (HP) tapi tidak juga ditanggapi.

 

---Anhar Donggo Sila---

Posting Komentar

0 Komentar