Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Bima, bebek.top - Camat Parado inisial HZ diduga kuat melakukan pernikahan
siri dengan Janda inisial J. Padahal, oknum camat itu masih berstatus sebagai Suami sah dari RK. HZ diduga melakukan pernikahan tanpa pencatatan
yang sah dengan janda sponsor PJTKI tersebut sejak Tahun 2020 lalu.
Dugaan nikah siri antara
oknum camat dengan janda itu diperkuat oleh pengakuan beberapa sumber yang
menyaksikan kebersamaan terduga pasangan suami istri (Pasutri) siri tersebut.
Baik di Rumah J yang berlokasi di Desa Donggobolo Kecamatan Woha maupun di
Kantor Camat Parado. Bahkan, keduanya diduga kerap terlihat bersama dalam satu
Mobil.
Padahal, perbuatan itu
(nikah siri) sangat jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun
1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, PP Nomor 45 Tahun 1990
dan PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan
atas PP Nomor 10 Tahun 1983 sangat jelas bahwa PNS dilarang
keras nikah siri atau
pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Apabila PNS melakukan
pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Sanksi dalam kaitan itu tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8
ayat 4.
Adapun
hukuman disiplin berat untuk PNS yang nikah siri yakni penurunan jabatan
setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan
pelaksana selama 12 bulan
dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara Camat inisial
HZ belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali via Handphone (HP) tapi
tidak juga ditanggapi.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar