BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

PN Vonis Tiga Terdakwa Kasus Kematian Desy, Berkas Kasus J Masih ‘Tidur’ di Laci Meja Jaksa?

Baca Juga


Teka-teki tentang sudah sejauhmana penanganan kasus kematian Desy Novita Irmawati (28), warga asal Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima di salah satu kamar kos di rumah kos Tri In One di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima tahun 2022, kini terjawab tuntas. 


Tiga orang terdakwa yakni Mita, Nuwahida dan Maziah Rizqi Izatika alias Cebi telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Raba-Bima.


Persidangan pembacaan putusan terkait kasus ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima, Muhammad Ruslan, SH, MH pada Kamis (30/3/2-023). Dalam kasus ini, Mita divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Nur Wahidah divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun. Sementara,  Cebi divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun pula.


Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan bahwa pada persidangan pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan ketiga terdakwa divonis hukuman penjara karena terbukti scara bersalah secara sah dan meyakinkan. Pada moment persidangan tersebut, tiga orang terdakwa didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum yakni Sumantri DJ, SH dan Agus Hartawan, SH.


Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa tidak menyatakan akan mengajukan upaya banding. Kecuali akan berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya banding. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama sekitar satu minggu bagi Kuasa Hukum untuk berfikir. Jika tidak mengajukan upaya banding, maka ketiga terdakwa secara otomatis berubah status menjadi terpidana dan selanjutnya dikerangkeng di Rutan Kelas II B Raba-Bima.


Informasinya, sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota hingga berstatus sebagai tahanan Jaksa dan PN Raba-Bima tidak ditahan. Kecuali dilebelkan sebagai tahanan Kota.


Terkait penanganan kasus ini, terkuak ada hal yang dinilai “aneh”. Maksudnya, dalam kasus ini Polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni Mita, Nur Wahida, Cebi dan seorang terduga penyedia obat pengguguran kandungan berinisial J. Namun seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus ini oleh Polisi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima hanya menyatakan P-21 terhadap berkas perkara milik Mita, Nur Wahidah dan Cebi.


Selanjutnya berkas tahap dua dari Kepolisian kepada pihak Kejaksaan setempat, ketiga tersangka berali status sebagai tahahan Jaksa. Sementara berkas perkara milik J justeru dikembalikan kepada Polisi dengan sejumlah petunjuk sebagai trtuang dalam berkas P-19. 


Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media mengungkap, petunjuk Jaksa melalui berkas P-19 tersebut dijelaskan telah dipenuhi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan telah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan setempat. Sayangnya, sampai saat ini berkas perkara milik J tersebut diduga masih tidur lelap di laci meja pihak Kejaksaan setempat.


Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, IptuMuhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra memebanrkan bahwa dalam kasus ini J telah dtetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022. J ditetapkan sebagai tersangka yakni pada moment yang bersamaan dengan ditetapkanya tiga orang dimaksud sebagai tersangka pula.


“Yang di P-21 oleh Jaksa adalah berkas perkara milik Mita, Nur Wahidah dan Cebi. Sementara terkait berkas perkara milik J dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan kepada kami melalui P-19. Dalam P-19 tersebut, Jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh kami. Dan petunjuk-petunjuk tersebut telah kami lengkapi. Selanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkankembali oleh kami kepada pihak Kejaksaan. Tetapi sampai dengan hari ini, berkas perkara milik J terebut belum dinyatakan P-21 oleh pihak Kejakasaan,” ungkap Rayendra, Jum’at (31/3/2023).


Penanganan kasus tersebut, ditegaskanya dilaksanakan oleh Penyidik Unit PPA setempat secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Hal tersebut, dijelaskanya tercermin kepada tiga orang terdakwa yakni Mita, Nur Wahidah dan Cebi yang telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.


“Yang pasti soal berkas perkara milik J, hingga kini belum dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat. Pertanyaan soal kapan berkas perkara milik J dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan, maka dipersilahkan kepada rekan-rekan Wartawan untuk mengkonfirmasi pihak Kejasaan setempat,” pungkas Rayendra.


Hingga berita ini dipublikasikan, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, DR. Ahmad Fajar, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat, Ivan Oktaviandi, SH belum berhasil diperoleh penjelasanya. Sementara upaya sejumlah Awak Media untuk mengkoirmasi Oktaviandi pada Jum’at siang (31/3/2023) justeru dihadapkan dengan kegagalan alias tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.


 “Maaf, tadi juga ada Wartawan yang ingin bertemu dengan Pak Kasi Pidum. Tujuanya adalah untuk mengkofirmasi soal itu pula. Tetapi sampai dengan saat ini, Pak Kasi Pidum masih mengikuti kegiatan Vidcon. Untuk itu, silahkan datang kembali ke sini pada Senin (3/4/2023),” ungkap staf pelayanan bagian depan di kantor Kejari Bima, Jum’at siang (31/3/2023). (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar