Baca Juga
Polisi menjerat oknum ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima itu (Gembel) dengan pasal berlapis. Hal itu sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Polisi menjerat Gembel dengan pasal primer dengan ancaman pidana mati.
Penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan berkas perkara tahap II berikut tersangka serta BB tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan setempat menyatakan P-21 alias telah memenuhi unsur tindak pidana.
Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan setempat pun akhirnya terjawab. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penuntutan yang matang, kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, DR. Ahmad Fajar, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat yakni Ivan Oktaviandi, SH. Pelimpahan penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan kepada pihak PN Raba-Bima, diakui dilaksanakan pada tanggal 10 Maret tahun 2023.
“Ya, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada PN Raba-Bima. Untuk itu, kini Gembel sudah tak lagi berstatus sebagai tahanan Jaksa. Tetapi resmi telah menjadi tahanan PN Raba-Bima,” ungkapanya seperti dikutip pada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (17/3/2023).
Ia menjelaskan, setelah kasus tersebut dilimpahkan secara resmi kepada PN Raba-Bima, kasus ini tinggal menunggu penetapan sidang. Penetapan sidang tersebut tentu saja telah menjadi kewenangan pihak PN Raba-Bima pula.
“Ya, kita kita tinggal menunggu penetapan sidangnya. Sementara soal penuntutan, tentu saja telah kami siapkan secara matang,” terangnya.
Berdasarkan informasi, dalam kasus Gembel didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Syaiful Islam, SH. Namun disaat kasus ini ditangani oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, Gembel didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Raditurrahman, SH.
Pertanyaan soal bongkar-pasang Kuasa Hukumnya Gembel ini, hingga kini belum diketahui. Tetapi , dalam kasus ini Gembel telah menandatangani berita acara secara resmi dengan Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH.(TIM)
0 Komentar