Baca Juga
Kepala Bank DINAR Cabang Bima, Wahyu Ramadhani
KOTA BIMA,
bebek.top - Pihak Bank
DINAR Cabang Bima menanggapi “nyanyian” nasabah, Sahroni Ramadhan terkait
dugaan kejanggalan. Antara lain
menyangkut ATM dan Buku Rekening pribadi nasabah yang dipegang oleh Bank
tersebut dan jumlah tunggakan angsuran.
Rupanya, buku
rekening dan ATM pribadi milik nasabah, Sahroni Ramadhan bukan disita melainkan
dijadikan jaminan. Sebab, penyuluh pada UPT BKKKN Kabupaten Bima itu merupakan nasabah kredit jenis Tunjangan
Kinerja (Tukin). Jaminanya yakni buku rekening dan ATM, tidak ada jaminan lain
seperti sertifikat tanah, SK, BPKB dan lain sebagainya.
“Artinya buku rekening
dan ATM milik Sahroni Ramadhan dijadikan Jaminan, makanya kita tahan bukan
disita atau dipegang oleh Kami tanpa dasar yang jelas,” tegas Kepala Bank DINAR
Cabang Bima, Wahyu Ramadhani saat ditemui Wartawan Jum,at (17/03/2023).
Bahkan hal itu
sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian awal antara Bank
dengan Nasabah. Semuanya tertuang dalam perjanjian awal yang ditandatangani
oleh nasabah, jadi sama sekali tidak ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh
Bank terhadap nasabah.
“Jaminan itu aman
selama ditangan kami, tidak bisa digandakan dan dialihkan tanpa sepengetahuan
karena tanggungjawab masih ada sama kami. Kecuali sudah lunas ya terserah
nasabah dan kami tidak pernah paksa nasabah,” ujar Wahyu di Ruang Kerjanya.
Putra asli Tanah
Bima ini menjelaskan, terdapat beberapa point penting yang tertuang dalam
perjanjian tersebut. Sehubungan dengan adanya kredit pada Bank Dinar cabang
Bima sebesar Rp.79 Juta dengan jangka waktu 84 Bulan atau 7 Tahun. Maka dari
itu, saya (Sahroni Ramadhan) menyatakan dengan sebenar-benarnya dengan
ini berjanji bahwa seluruh tukin saya tidak sedang digadaikan, digunakan untuk
membayar kewajiban pada pihak lain
bersamaan dengan itu dan hanya digunakan untuk membayar angsuran kredit pada
Bank Dinar.
Kedua, seluruh
tukin saya tidak tidak sedang digadaika, dijaminkann atau digunakan untuk
membayar kewajiban pada pihak lain atau tindakan lain yang bersamaan dengan itu
selama saya masih memperoleh fasilitas pembiayaan di Bank Dinar.
Ketiga, tidak
akan memblokir atau menyuruh blokir atau memberi perintah blokit atau memberi
kuasa blokir dipihak manapun rekening tunjangan kinerja saya tanpa ijin dari
Bank Dinar, tidak akan melakukan perubahan atau permohonan nomor rekening atau perubahan bank tempat tukin tanpa persetujuan tertulis dari Bank Dinar dan bersedia
menjalankan kewajiban sebagai nasabah sesuai ketentuan Undang-Undang yang
berlaku.
Selain itu,
nasabah juga menyatakan tidak akan mengajukan pensiunan dini selama mendapat
fasilitas pembiayaan dari Bank Dinar, tidak akan melakukan tindakan indispliner, tidak akan menyalhgunaan dana
pada Institusi Kerja, tidak akan melanggar kode etik PNS, tidak akan melalaikan
kewajiban, tidak akanmelakukan tindakan pidana, emngundurkan diri, tidak akan melakukan penarikan tukin pada Bank tempat pembayaran Tukin melalui
media apapun dan pernyataan lain yang dituangkan serta ditandatangani oleh
Nasabah. Termasuk, konsekuensi ketika
sejumlah pernyataan dalam perjanjian tidak dipenuhi.
“Semuanya sudah diatur,
jika kita mengacu pada UU perdata, ketika kedua belah pihak sepakat dan
perjanjian itu halal, maka sah semuanya,” tandasya.
“Tapi saya perlu
luruskan, selama ini dia bayar sendiri angsuranya, penarikan dilakukan olehnya
lewat Mobile Banking. Jadi bukan dipotong oleh kami melalui ATM Bank Mandiri
yang dijadikan sebagai jaminan kredit,”
terangnya.
Pada kesempatan
itu, Wahyu pun menanggapi soal jumlah tunggakan nasabah, Sahroni Ramadhan. Berdasarkan data yang ada, nasabah tersebut
belum membayar angsuran pada Bulan Februari 2023 dan Maret 2023. Sebelum
pencairan ada dua kali pengendapan, sementara angsuran kreditnya jatuh tempo
tanggal 2.
“Kita kan tetap
bayar tanggal 2 sesuai waktu jatuh tempo, makanya terjadi dua bulan tunggakan.
Ini semua sesuai data dan juga bukti berupa rekening koran,” terangnya.
---Anhar
Donggo Sila---
0 Komentar