Baca Juga
ILUSTRASI
Bima, bebek.top - Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya Video Call
(VC) perbuatan mesum oknum Tenaga Penunjang Utama (TPU) Kabupaten Bima inisial
JD bersama seorang Perempuan. Video Seks online yang diperagakan oknum Anggota
Pol PP – Perempuan yang belum diketahui identitasnya itu beredar luas di Media
Sosial (Medsos).
Dalam Video berdurasi 1 Menit
tersebut, keduanya terlihat memperagakan praktek seks secara daring, JD
terlihat sedang menikmati VC tersebut sambil memainkan anu-nya, sementara se
perempuan memperlihatkan lobang pantatnya dengan kondisi telanjang bulat.
Akibat seks online bersama
seorang perempuan dan beredarnya video praktek seks secara online tersebut, Anggota
Pol PP tersebut diberikan sanksi berat. Bentuknya, dibebas tugaskan dan bahkan sudah direkomendasikan oleh Pejabat Pembina
Pegawai (PPK) untuk diberhentikan sebagai TPU.
“PPK sudah merekomendasikan
untuk diberhentikan, karena tindakannya memalukan nama pemerintah daerah
(pemda),” kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin seperti dikutip
melalui media online www.solusinewsntb.com.
Namun sebelum sanksi tegas
berupa tindakan disiplin pegawai diambil, oknum itu terlebih dahulu diambil
keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Pejabat Sat Pol PP. Hasilnya,
JD mengakui semua perbuatanya itu.
“BAP terhadap JD atas
permintaan tegas Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Kabag
Humas juga menyampaikan instruksi Bupati Bima agar semua bawahan mengontrol
sikap, perilaku, tindakan dan taat pada norma yang berlaku.
“Intinya jaga sikap, tindakan
dan kontrol prilaku, baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN pada
semua OPD,” tegasya. (TIM)
0 Komentar