Baca Juga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhtar, MH, dalam arahannya meminta masing masing Organisasi Perangkat Dinas (OPD) mengotimalkan semua perangkat agar bisa bekerja maksimal guna menghadapi kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2023.
“Saya harap PA mempelajari semua aturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, dan menyimak dengan seksama apa yang disampaikan oleh narasumber,” ujarnya.
Rakor tersebut juga membahas peran dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD yang disesuaikan dengan regulasi baru saat ini.
Menurut Sekda, beberapa kendala di setiap OPD kadang terjadi akibat tidak adanya kesepakatan atau kesesuaian antara PA dan PPK, hal itu perlu dihindari agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Apabila di OPD tidak ada PPK maka yang menjadi PPK kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA). Atau jika kepala tidak mau menunjuk PPK boleh saja, bisa jalan bersama cuma tanda tangan nanti kembali ke PA,” ujar dia.
Dalam Rakor tersebut, peserta rakor mendengarkan penjelasan dari Kepala bagian pengadaan barang Agus Salim,ST,. Utamanya berkaitan dengan tata cara pengadaan barang dan jasa di setiap OPD dan permasalahan yang terjadi dalam proses. Dan memaparkan cara kerja aplikasi system informasi persiapan pemilihan penyedia (Sipanda).
Beberapa kepala OPD menyampaikan pendapatnya dalam rapat tersebut, mereka pada prinsipnya menyetujui proses pengadaan barang dan jasa dipercepat dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini. (tim)
0 Komentar