Baca Juga
![]() |
Terduga Pelaku Berikut Barang Bukti |
Pada giat tersebut, tim menangkap terduga pelaku yang mengedarkan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Terduga pelaku inisial AN (24) ditangkap Rabu (4/1/2022) pukul 17:00 Wita. Lokasi penangkapannya, di Rt 013 Rw 007 Kampo Kore Desa Naru Barat Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SIK melalui Kasi Humas, Jufrin menyampaikan, tim juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut saja, 26 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu, 1 buah alat hisap Shabu, 4 bungkus klip kosong , 1 buah Dompet warna kuning ,1 buah korek api gas, 1 buah HP, 2 buah sumbu ,1 buah tabung kaca.
"Total berat bruto 4,80 Gram dan Berat Netto 1,81 Gram," ungkap Jufrin.
Jufrin membeberkan, tim mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu di Rumah orang tua terduga pelaku.
"Barang bukti 26 poket sabu-sabu tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna kuning yang berada di dinding kamar rumah orang tua terduga pelaku," bebernya.
Terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar