BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kasus Pupuk Yang Dilaporkan "Aktifis 30 Juta" Dilimpahkan Ke Polres Bima

Baca Juga


Proses hukum kasus dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi Kecamatan Madapangga yang dilaporkan "Aktifis 30 Juta" terus berjalan. Namun, penanganannya sudah dilimpahkan  ke Polres Bima. 

Penyerahan penanganan kasus pupuk itu rupanya bukan sekedar informasi tapi benar adanya. Penyidik Tindak Pidana  Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan termasuk Distributor Pupuk, CV Lawa Mori, Hj. Annisa. 

Distributor Pupuk tersebut menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter pada Rabu (11/01/2023). Bunda Annisa diperiksa dari pukul 11:00 Wita hingga malam hari. 

Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP masdidin SH  menyampaikan, kasus tersebut ditangani setelah dilimpahkan berkas perkaranya oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada Tanggal 3 Januari 2023 lalu. Kasus itu dilaporkan oleh mahasiswa.

Usai menerima pelimpahan itu, Sat Reskrim Polres Bima melalui Unit Tipidter telah melakukan serangkaian penyelidikan, yang diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami serius menangani kasus tersebut," ujar Masdidi Rabu (11/1).

Di antara saksi tersebut kata Kasat, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang pengecer pupuk di wilayah Kecamatan Madapangga. Termasuk,  staf CV. Lawa Mori. 

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Hj. Annisa selaku Distributor," tutur Masdidi. 

Selain pihak pengecer dan distributor, penyidik pun  telah meminta keterangan dari pihak PT. Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Bima dan Kasi Pupuk dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima.

Pada tanggal 9 Januari kemarin, penyidik melakukan pengecekan langsung ke gudang milik distributor CV Lewa Mori.“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya. 

Kasus dugaan manipulasi data pupuk bersubsidi tersebut imbuhnya, relatif ruwet. Apalagi melibatkan sebuah aplikasi input data. Untuk itu pihaknya  berkoordinasi dengan pihak sub koordinator sistim Kementan terkait dengan data verval yang sudah terhapus oleh pengecer.

“Kasus ini perlu ketelitian para penyidik untuk mencari benang merahnya. Karena sesuai dengan laporan, itukan manipulasi data, artinya bermain dengan aplikasi,” terangnya. 

Masdidin menambahkan, pemeriksaan selanjutnya menyangkut  verval data, dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima.

Lanjutnya, kemudian menghadirkan ahli-ahli yang berkaitan dengan proses pendistribusian pupuk dalam menangani dugaan pemalsuan data pupuk bersubsidi.

“Ini bukti keseriusan kami menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya. (UJ)



Posting Komentar

0 Komentar