Baca Juga
Sahrul (kiri) - Agus Agria (kanan)
Bima, bebek.top. - Bola panas seputar persoalan antara Distributor Pupuk CV.Lawa Mori dengan aktifis, Sahrul dan Agus Agraria terus bergulir. Masalahnya, tidak hanya karena beredarnya reekaman percakapan oknum aktifis, Sahrul yang meminta Uang 30 Juta pada Bunda Hj.Anisa selaku Distributor pupuk. Tapi juga berbuntut pada proses hukum, CV. Lawa Mori dilapor oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Sadar Hukum (FKMSH) ke Dirkrimsus Polda NTB.
Aksi Dua oknum aktifis tersebut memicu reaksi pihak CV. Lawa Mori. Bentuknya, yakni dengan melaporkan Agus Agria dan Sahrul ke SPKT Polres Bima.Deliknya, upaya pemerasan dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos).
Distributor Pupuk, Hj. Anisa mengatakan, dua oknum aktifis itu dilapor ke polisi pada Rabu malam (11/01/2023). Langkah hukum dilakukan karena perbuatan keduanya tergolong melanggar hukum dan merugikan orang lain (pihaknya selaku pelapor).
“Saya melaporkan Agus Agria dan Sahrul karena ada upaya melakukan pemerasan dan juga mencemarkan nama baik saya di medsos,” ujar Annisa pada Media Online bebek.top Kamis (12/01/2023).
Langkah hukum dengan melaporkan dua aktifis tersebut diakuinya atas dukungan sekaligus hasil kesepakatan keluarga besarnya. Terlebih lagi tindakan atau perbuatan keduanya dianggap sudah melampui batas.
“Perbuatan mereka sudah berlebihan, tidak hanya melakukan upaya pemerasan tapi bahkan telah menghina saya lewat postingan akun Facebook (FB),” tandasnya.
Sepertinya keluarga besar Hj.Annisa serta pihak CV. Lawa Mori sangat terpukul dengan perbuatan Dua aktifis tersebut. Sebab, postingan dua terlapor (Agus Agria dan Sahrul) di akun FB dianggap tidak pantas dan bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.
“Pokoknya Bahasa mereka tidak pantas dan bahkan menuduh peras keringat petani,” terangnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar