Baca Juga
Sederet masalah terjadi selama 4 Tahun PT Amman Minerak Nusa Tenggara (AMNT) beroperasi. Mulai dari dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hak tenaga kerja, masa depan rakyat dan lingkungan serta kecelakaan kerja hingga bahkan menelan korban jiwa.
Sederet persoalan dalam kaitan itu ditemukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) KSB, NTB.
Ketua AMANATS KSB, Muhammad Erry Satriawan, SH,MH CPCLE secara gamblang mengungkapkan, peristiwa kecelakaan kerja sampai menelan korban jiwa terjadi pada Tahun 2019, 2021 dan 2022. Pada tanggal 24 Maret 2019 terjadi kecelakaan kerja di Wilayah Proyek Batu Hijau.
“Akibatnya, korban bernama Agustiman (49 Tahun) meninggal dunia dan Tiga korban lainya dirawat karena mengalami luka serius,” ungkapnya pada Media Online bebek.top.
Masih ditahun 2019 lalu sebut Erry, tepatnya Tanggal 28 Desember, korban atas nama Herma (34 Tahun) meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area batu hijau.
Lanjutnya, kecelakaan kerja juga terjadi pada 23 April 2021 sekira pukul 14:56 Wita. Seorang karyawan PT Macmahon Perusahaan mitra PT AMNT meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Korban bernama Abdul Hakim, warga Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas Kabuoaten Sumbawa, NTB. Korban merupakan Sopir Haultruck yang beroperasi di Lubang Tambang.
“Peristiwa tragis pun terjadi pada 24 Februari 2022, akibatnya satu korban bernama Rachmat Hanndi meninggal dunia. Sementara dua korban lainya yakni Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
“Jadi berdasasrkan data yang kami kantongi, sudah 4 korban yang meninggal dunia selama PT AMNT beroperasi. Sementara beberapa korban lainnya menderita luka serius, itu terjadi karena kecelakaan kerja,” sebut Erry Via Whasshap (WA).
Disamping itu, ada temuan menyangkut dampak lingkungan. Erry menegaskan, semua temuan tertuang dalam surat dan lampiran setebal 80 halaman. Termasuk menyangkut pencemaran lingkungan.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar